Komisi III DPR Hari ini Mulai Bahas RUU Perampasan Aset

tvrinews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Rifiana Seldha

TVRINews, Jakarta

Komisi III DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dalam rapat penyusunan yang digelar di Gedung DPR RI, Kamis, 15 Januari 2026. Pembahasan ini menjadi langkah awal DPR dalam memperkuat upaya pemberantasan kejahatan yang bermotif keuntungan finansial.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, mengatakan pembentukan RUU Perampasan Aset diarahkan untuk memaksimalkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana berat, mulai dari korupsi hingga narkotika.

“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” ujar Sari dalam rapat.

Menurut Sari, penegakan hukum tidak seharusnya hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku melalui hukuman penjara, melainkan juga harus memastikan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana.

“Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” jelasnya.

Dalam proses pembentukan RUU tersebut, Komisi III DPR RI juga menekankan pentingnya partisipasi publik. Sari menyebut, masyarakat akan dilibatkan secara maksimal agar regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan penegakan hukum di Indonesia.
“Dalam proses pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini, kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara,” kata Sari.

Selain membahas RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI pada hari yang sama juga mulai menyusun RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper). Pembahasan kedua RUU tersebut akan dilakukan secara terpisah.

“Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang hukum acara perdata Haper yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” ujarnya.

Sari kemudian memaparkan agenda rapat Komisi III DPR RI hari ini, yang diawali dengan laporan progres penyusunan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset.

“Saya ingin menyampaikan agenda rapat hari ini yang pertama adalah laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana,” ungkapnya.

Agenda berikutnya adalah laporan perkembangan penyusunan naskah akademik dan RUU Hukum Acara Perdata, yang dilanjutkan dengan pendalaman materi, diskusi, tanya jawab, penarikan kesimpulan, hingga penutupan rapat.

“Yang kedua laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU tentang hukum acara perdata Haper, lalu seperti biasa kita akan lakukan pendalaman, diskusi tanya jawab, kesimpulan dan penutup,” tambah Sari.

Di akhir rapat pembuka, Sari mempersilakan tim Badan Keahlian DPR RI untuk memaparkan hasil penyusunan draf RUU Perampasan Aset beserta naskah akademiknya.

“Untuk mempersingkat waktu maka saya persilakan Kepala Badan Keahlian DPR RI dapat menyampaikan pemaparannya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan 2026.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jisung NCT Dipastikan Bintangi Drama Crash 2
• 23 jam laluinsertlive.com
thumb
RUU Hukum Acara Perdata Bakal Atur Permohonan Perampasan Aset
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Hasil Copa de Rey: Real Madrid Ditekuk Tim Divisi Dua Albacete 2-3 di Debut Alvaro Arbeloa
• 11 jam lalumerahputih.com
thumb
Status Legenda Liverpool Membuat Alonso Mustahil Latih MU Setelah Tugas Carrick Berakhir
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Wamen ESDM Diminta KPK Tetapkan Standar Impor Energi
• 23 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.