Divonis 6 Bulan Penjara, Laras Faizati Langsung Dibebaskan dengan Pengawasan

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, divonis enam bulan penjara karena terbukti menghasut publik lewat media sosial dalam rangkaian aksi demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (15/1/2026).

Hakim menilai perbuatan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :
Terungkap! Ini Alasan Laras Faizati Posting Ajakan Bakar Mabes Polri

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laras Faizati Khairunnisa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," kata I Ketut Darpawan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ribuan Warga Wonorejo Demak Terdampak Banjir
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prima Pramac luncurkan livery untuk bertempur di musim 2026
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Yusril Ingatkan Revisi UU Pemilu Harus Rampung 2,5 Tahun Sebelum Pemilu
• 19 jam laluliputan6.com
thumb
KADIN Pastikan UMKM Jadi Tulang Punggung D-8 Halal Expo Indonesia 2026
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sertifikat Halal Tingkatkan Daya Saing Produk Nasional di Pasar Internasional
• 52 menit laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.