TRIBUN-TIMUR.COM - Andi Muchtar Ali Yusuf dikenal sebagai salah satu kepala daerah terkaya di Sulawesi Selatan.
Berdasarkan laporan harta kekayaan tahun 2023, total asetnya mencapai sekitar Rp305 miliar.
Ia berlatar belakang pengusaha di bidang kapal dan alat berat, serta telah dua periode menjabat sebagai Bupati Bulukumba.
Belakangan, kebijakan Pemerintah Kabupaten Bulukumba di bawah kepemimpinannya menjadi sorotan.
Pemkab Bulukumba tidak menganggarkan gaji bagi sekitar 500 orang PPPK paruh waktu tenaga kesehatan dalam APBD 2026.
Para PPPK tersebut tersebar di sejumlah Puskesmas di wilayah Kabupaten Bulukumba.
Keluhan para PPPK paruh waktu itu telah disampaikan kepada anggota DPRD Bulukumba.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Bulukumba menjelaskan, tidak dianggarkannya gaji PPPK paruh waktu disebabkan faktor waktu.
Proses pembahasan dan penetapan APBD 2026 dilakukan lebih dulu, sementara Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu baru terbit setelah APBD ditetapkan.
“Secara administrasi dan penganggaran, pemerintah daerah belum memiliki dasar hukum untuk mengalokasikan belanja gaji PPPK paruh waktu saat penyusunan APBD 2026,” kata Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah, saat ditemui di Gedung Phinisi, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (14/1/2025).
Ia menjelaskan, skema pengupahan PPPK paruh waktu mengacu pada regulasi nasional, yakni Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Dalam ketentuan tersebut, khususnya pada poin ke-19, disebutkan, PPPK paruh waktu berhak menerima upah paling sedikit sebesar penghasilan saat masih berstatus pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Karena itu, dalam kondisi saat ini, besaran upah PPPK paruh waktu masih mengacu pada honor yang diterima saat mereka berstatus non-ASN.
Ayatullah mengungkapkan, sebagian besar PPPK paruh waktu di Puskesmas sejak awal memang berstatus non-ASN yang tidak menerima gaji tetap karena bekerja secara sukarela.
Sebagian hanya memperoleh insentif dari kegiatan Puskesmas.


