Komisi XIII DPR Setujui Pagu Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 Miliar

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Komisi XIII DPR RI menyetujui pagu anggaran tahun 2026 untuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebesar Rp112.644.745.000, guna mendukung program pemajuan dan penegakan HAM serta program dukungan manajemen.

Persetujuan itu dinyatakan dalam kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan dengan agenda pembahasan rencana kerja dan persetujuan anggaran 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

“Komisi XIII DPR RI menyetujui hasil pembahasan pagu anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan tahun anggaran 2026 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-626/MK.03/2025 untuk ditetapkan sebagai pagu anggaran 2026,” kata Willy Aditya Ketua Komisi XIII DPR RI yang dikutip Antara.

Adapun pagu anggaran untuk Komnas HAM itu terdiri atas program pemajuan dan penegakan HAM sebesar Rp20.439.835.000, dan program dukungan manajemen sebesar Rp79.044.586.000.

Dalam rapat tersebut, Anis Hidayah Ketua Komnas HAM menjelaskan bahwa kegiatan pemajuan HAM terdiri atas kegiatan penguatan kesadaran HAM masyarakat dan aparatur negara, serta rekomendasi kebijakan hasil kajian ataupun penelitian HAM.

“Pada tahun 2026, kami menargetkan lima rekomendasi kebijakan,” ucapnya.

Kegiatan lainnya terkait pemajuan HAM, yaitu penyebarluasan wawasan HAM, pelatihan peningkatan aktualisasi HAM di Indonesia, pembentukan standar norma dan pengaturan HAM, layanan data HAM, hingga pengawasan dan evaluasi kementerian/lembaga negara.

Sementara itu, dalam kategori penegakan HAM, beberapa kegiatan Komnas HAM, yaitu penyelesaian kasus pelanggaran HAM, penanganan aduan dugaan pelanggaran HAM, hingga penanganan perkara pelanggaran HAM.

Anis lebih lanjut menjelaskan bahwa pada tahun 2026, Komnas HAM memiliki lima program prioritas nasional.

Pertama, pelaksanaan penilaian HAM terhadap kementerian/lembaga, serta yang kedua yakni penilaian HAM terhadap pemerintah daerah. Hal ini bertujuan menguatkan prinsip-prinsip HAM dalam regulasi penyelenggaraan pemerintah dan budaya kewargaan.

Ketiga, pendekatan HAM dan pelibatan multipihak dalam mendorong situasi HAM yang kondusif di Papua, serta yang keempat yakni penangan pelanggaran HAM yang berat melalui pemenuhan hak-hak korban.

“Ini diharapkan bisa mendorong upaya peningkatan efektivitas penyelesaian pelanggaran HAM berat,” tutur Anis.

Sementara itu, program prioritas nasional kelima, yakni rancangan besar penguatan tata kelola penanganan pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang terintegrasi. Program ini diharapkan memberikan layanan lebih optimal dan terintegrasi bagi masyarakat. (ant/bil/ham)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
• 19 jam lalumerahputih.com
thumb
Cerita Jessica Iskandar soal Pria Pakai Ilmu Hitam demi Dekati Dirinya
• 10 jam laluinsertlive.com
thumb
Ini Peran Ketua PBNU Aizzudin Abdurrahman yang Dicurigai KPK dalam Kasus Korupsi Haji
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
Wamendiktisaintek Ungkap Dana Riset Naik 218 Setahun Kepemimpinan Presiden Prabowo
• 8 jam lalurctiplus.com
thumb
India Open: Beberapa Kali Dapat Perawatan, Jonatan Christie Sikat Wakil Jepang
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.