Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat menjelaskan kebijakan baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memungkinkan penyitaan saham penunggak pajak akan berlaku. Ia menilai kebijakan itu akan membawa dampak bagi penegakan hukum di sektor pasar modal.
Menurut Samsul, saham yang diperdagangkan di bursa pada dasarnya merupakan aset keuangan yang memiliki kedudukan hukum sama dengan bentuk aset lainnya. Karena itu, kepemilikan saham dapat dijadikan objek sita oleh negara.
“Dengan demikian saham juga seperti aset lainnya dapat menjadi obyek penyitaan,” kata Samsul ketika dihubungi Katadata.co.id, Kamis (15/1).
Ia menjelaskan, aturan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang diterbitkan pada 31 Desember 2025 sebenarnya sejalan dengan ketentuan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 135 Tahun 2000 Pasal 5 ayat (4) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 42 ayat (4).
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa penyitaan terhadap surat berharga seperti obligasi, saham, dan instrumen sejenis yang diperdagangkan di Bursa Efek harus melalui mekanisme pemblokiran terlebih dahulu.
Samsul memaparkan, proses pemblokiran dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian KSEI menindaklanjuti dengan melaksanakan instruksi resmi dari OJK. Setelah saham diblokir, barulah DJP dapat melanjutkan ke tahap penyitaan.
“KSEI akan tunduk pada aturan yang berlaku, dengan melaksanakan blokir dan sita sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Samsul.
Dari sudut pandang KSEI, implementasi aturan ini justru akan memperkuat tata kelola pasar modal. Ia menyebut kebijakan tersebut akan memberikan kepastian hukum dan enforcement of law terkait peraturan yang berlaku.
BEI Dukung Penegakan HukumKebijakan DJP yang membuka ruang penyitaan dan penjualan saham sebagai bagian dari mekanisme penagihan pajak juga mendapat tanggapan dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan baru tersebut, peran operasional utama berada di KSEI. Namun BEI menegaskan tetap berada di belakang upaya penegakan hukum pemerintah.
“Tapi BEI selalu mendukung upaya penegakan hukum,” ucap Jeffrey saat dihubungi Katadata.co.id, Kamis (15/1).
Dengan terbitnya aturan ini, saham milik penunggak pajak yang tercatat dan diperdagangkan di bursa kini dapat dijadikan jaminan pelunasan utang pajak. Langkah tersebut menjadi instrumen baru bagi DJP dalam memperkuat efektivitas penagihan.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, belum memberikan tanggapan resmi terkait implementasi kebijakan tersebut.
Aturan Turunan PMK 61/2023Kebijakan penyitaan saham ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
“Berdasarkam PMK Nomor 61 Tahun 2023, negara berwenang melakukan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal,” tulis pemerintah dalam beleid tersebut dikutip pada Kamis (15/1).
DJP menyatakan aturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keseragaman dalam pelaksanaan penagihan pajak. Karena itu, diperlukan ketentuan teknis mengenai tata cara penyitaan dan penjualan saham yang diperdagangkan di pasar modal.
Pasal 2 dalam aturan tersebut menjelaskan ruang lingkup kebijakan, mulai dari pengaturan rekening efek dalam proses penyitaan, pemblokiran saham di subrekening efek dan rekening dana nasabah (RDN), hingga mekanisme penyitaan dan penjualan saham.
Dalam pelaksanaannya, DJP wajib lebih dulu melakukan pemblokiran atas saham dan dana milik penunggak pajak sebelum masuk ke tahap penyitaan.
Pemblokiran dilakukan setelah diterbitkan surat perintah penyitaan dan DJP memperoleh informasi lengkap mengenai identitas keuangan penanggung pajak, termasuk nomor Single Investor Identification (SID), subrekening efek, jenis dan jumlah saham, serta rekening dana nasabah.
Permintaan pemblokiran saham harus disampaikan melalui OJK kepada lembaga penyimpanan dan penyelesaian, yaitu KSEI. Sementara pemblokiran atas dana dilakukan melalui bank yang menerbitkan RDN.
Jika setelah pemblokiran penanggung pajak tetap tidak melunasi kewajibannya, jurusita pajak berwenang melanjutkan ke tahap penyitaan.
"Dalam hal telah diterima berita acara pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dan penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, jurusita pajak melaksanakan penyitaan," bunyi Pasal 7 ayat 1 regulasi tersebut.
Penyitaan dapat mencakup saham yang ada dalam subrekening efek maupun saldo dana yang tersimpan dalam rekening dana nasabah milik penanggung pajak.
Lebih jauh lagi, jika dalam waktu 14 hari sejak penyitaan wajib pajak belum juga melunasi utangnya, DJP diberi kewenangan untuk menjual saham yang telah disita melalui mekanisme bursa.
"Pejabat melakukan penjualan saham milik penanggung pajak di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," bunyi Pasal 8 ayat 2.
Namun pemerintah juga mengatur perlindungan bagi wajib pajak. Apabila terdapat kelebihan dana atau saham setelah seluruh kewajiban pajak terpenuhi, DJP wajib mengembalikannya kepada penanggung pajak.



