Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat secara perdata 6 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana alam di Sumatra.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan mengatakan keenam perusahaan berada di Sumatra Utara.
"Saya sebutkan inisialnya, praduga tak bersalah ini. Jadi, PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS, semuanya berada di Sumatra Utara," katanya saat konferensi pers di Plaza Kuningan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Rizal menjelaskan keenam perusahaan bergerak di berbagai bidang diantaranya penambangan emas, tambang, PLTA, hingga pembukaan untuk lahan sawit.
Dia menyebut dampak kerusakan lingkungan terbesar adalah perusahaan yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI). Dari hasil kajian yang dilakukan, total lahan pembukaan lahan hutan yang dilakukan keenam perusahaan seluas 2.516,39 hektar.
"Pastinya gugatan ini ada dasar-dasarnya bahwa peran mereka terhadap kerusakan maupun pencemaran lingkungan hidup sudah ada," jelasnya.
Rizal mengatakan pihaknya telah melayangkan gugatan untuk dua perusahaan di PN Kota Medan, tiga perusahaan di PN Jakarta Selatan, dan satu di PN Jakarta Pusat.
Dia menyampaikan mereka digugat atas dugaan kerusakan lingkungan dengan nilai lebih dari Rp4,8 triliun. Dari nominal tersebut, kerugian lingkungan hidup lebih dari Rp4,6 triliun.
"Sedangkan pemulihan lingkungan hidupnya itu sebesar Rp178 miliar," ucapnya.
Menurut Rizal, sifat gugatan adalah strict liability atau pertanggungjawaban mutlak yang mengakibatkan kerusakan ekosistem lingkungan hidup secara langsung, serta keselamatan kehidupan masyarakat.
Diketahui, ada total 70 perusahaan di Sumatra dan Aceh yang dilakukan verifikasi oleh KLH. Di Aceh, ada 22 entitas perusahaan yang sedang dilakukan verifikasi dan 11 telah dilakukan verifikasi.
Di Sumatra Utara, 7 entitas perusahaan dilakukan verifikasi dan 8 telah dilakukan verifikasi. Sumatra Barat sebanyak 4 entitas perusahaan dilakukan verifikasi dan 18 telah diverifikasi.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5315873/original/003304800_1755174702-20250814-Budi_Prasetyo-HEL_1.jpg)


