Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru

suara.com
9 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Ketua Komisi III DPR RI menyambut vonis pidana pengawasan satu tahun terhadap Laras Faizati terkait penghasutan pembakaran Mabes Polri.
  • Habiburokhman menilai putusan ini bukti dampak positif implementasi KUHP dan KUHAP baru yang mengedepankan keadilan.
  • Terdapat tiga kasus lain seperti pemaafan hakim di Muara Enim menunjukkan transformasi penegakan hukum berbasis aturan baru.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyambut positif vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Laras Faizati, terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri.

Meski dinyatakan bersalah, Laras dijatuhi pidana pengawasan selama satu tahun dan langsung menghirup udara bebas.

Habiburokhman menyebut putusan tersebut merupakan bukti nyata bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku memberikan dampak positif bagi keadilan di Indonesia.

"Baru beberapa hari berlaku, KUHP baru dan KUHAP baru sudah menunjukkan manfaat sangat positif bagi para pencari keadilan. Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekadar kepastian hukum," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).

Politikus Partai Gerindra ini menambahkan bahwa meskipun perbuatan Laras terbukti secara hukum, melalui berbagai pertimbangan kemanusiaan, ia tidak harus menjalani hukuman di balik jeruji besi seperti yang lazim terjadi pada kasus serupa di masa lalu.

"Kepada Majelis Hakim kami sampaikan apresiasi karena telah maksimal menjalankan tugasnya. Kepada Laras Faizati kami berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar dia dapat memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya di kemudian hari," tuturnya.

Selain kasus Laras, Habiburokhman mencatat setidaknya ada tiga perkara lain yang menunjukkan transformasi penegakan hukum melalui ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP:

Pemaafan Hakim di Muara Enim: Pada 8 Januari 2026, PN Muara Enim melalui Hakim Rangga Lukita Desnanta menjatuhkan vonis pemaafan (judicial pardon) terhadap seorang anak yang terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan, sehingga anak tersebut tidak perlu menjalani pidana kurungan.

Kasus Panji Pragiwaksono: Dalam laporan terkait dugaan penistaan dalam ujaran komika Panji Pragiwaksono, penegak hukum menyatakan akan mengacu pada KUHP dan KUHAP baru untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak ada pemidanaan yang sewenang-wenang.

Baca Juga: Momen Haru Sidang Kasus Demo Agustus, Ayah Terdakwa Peluk Anak di PN Jakut

Kasus Dana Syariah Indonesia (DSI): Bareskrim Polri yang tengah mengusut penggelapan dana pada aplikasi DSI menggunakan ketentuan KUHAP baru yang mengorientasikan penyitaan barang bukti untuk tujuan pemulihan kerugian para korban.

"Ketentuan baru ini sangat menguntungkan para pencari keadilan. Dalam perkara DSI misalnya, orientasi penyitaan kini juga mencakup tujuan pemulihan kerugian para korban," pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
JK, Anies, hingga Abraham, Ini Daftar Tokoh Nasional Saksi Pengukuhan Profesor Zainal Arifin
• 13 jam lalutribuntimur.com
thumb
DPRD Surabaya Dorong Pemanfaatan Anggaran Rp5 Juta per RW untuk Literasi Digital
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Buruh Kecewa, Agenda Audiensi di DPR Batal karena Anggota Dewan Sudah Pulang
• 12 jam lalusuara.com
thumb
Upaya Pencarian Syafiq Ali Pendaki Gunung Slamet: Lewat Tim SAR dan Relawan, Sholawatan di Basecamp hingga Anak Indigo Ikut Bantu
• 22 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.