Dinilai Prematur, Roy Suryo cs Tolaj Pelimpahan Berkas Kasus Ijazah Jokowi ke Kejaksaan

realita.co
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA (Realita)- Tim kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan menolak pelimpahan berkas perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Mereka menilai proses penyidikan belum tuntas dan sarat persoalan hukum.

Baca juga: Roy Suryo Tolak Silaturahmi ke Jokowi

Pakar hukum tata negara Refly Harun, yang tergabung dalam tim pembela, menyebut penyidik ​​Polda Metro Jaya belum memeriksa saksi dan ahli mencerahkan yang disebutkan pihak tersangka. Padahal, pemeriksaan tersebut merupakan hak tersangka dalam proses penyidikan.

"Kalau Saksi dan ahli yang kami ajukan belum diperiksa, pelimpahan berkas jelas prematur," kata Refly di Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Januari 2026.

Menurut Refly, tim kuasa hukum baru mendapat informasi bahwa saksi dan ahli mencerahkan diperiksa pada 20 Januari 2026. Namun, pada saat yang sama, berkas perkara justru lebih dulu dilimpahkan ke kejaksaan.

 
Selain itu, Refly merinci dasar penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. Ia menilai penyidik ​​tidak menjelaskan secara jelas peristiwa pidana yang dimaksudkan, termasuk lokasi dan waktu kejadian secara spesifik.

Baca juga: Kubu Roy Suryo Tuduh Pengacara Elida Netti Sesat

Penyidik, kata dia, hanya menyebut rentang waktu yang panjang tanpa penjelasan rinci mengenai tindakan pidana yang dimaksud. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.

Refly juga menarik perhatian penyidik ​​terkait dokumen ijazah Jokowi yang ditampilkan dalam gelar perkara khusus pada Desember 2025. Ia menyebut dokumen tersebut tidak diperlihatkan secara terbuka dan tidak dapat diuji secara independen.

Baca Juga:Putra Sulsel Zainal Arifin Mochtar Resmi Jadi Profesor UGM, JK hingga Anies Baswedan Hadir

Baca juga: Tak Terima Dituduh Ijazahnya Palsu, Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi

“Jika ijazah itu sudah dinyatakan sebagai dokumen publik, seharusnya bisa diperiksa secara terbuka dan ilmiah,” ujarnya.

Ia menambahkan, klaim penyidik ​​yang menyatakan ijazah Jokowi asli belum disertai hasil uji forensik yang independen dan transparan. Oleh karena itu, tim kuasa hukum menilai kesimpulan penyidik.oke

 

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Bantah Lindungi Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
• 8 jam lalusuara.com
thumb
Polsek Pesanggrahan Terus Beri Pendampingan Pemulihan Bagi Keluarga Almarhum Alvaro
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Jadwal Proliga 2026, Kamis 15 Januari: Mulai Sore Hari, Ada Popsivo vs Gresik Phonska
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Pemerintah Terbitkan 156 Izin Prodi Spesialis Kedokteran Baru, Tambah 3.150 Mahasiswa FK
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Bakal Ada Pasal Baru yang Dilaporkan, Boiyen Ikut Terlibat dalam Dugaan Penipuan Sang Suami?
• 4 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.