Bisnis.com, JAKARTA — Paguyuban lender fintech P2P lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI) membeberkan total kerugian para lender kini mencapai Rp1,408 triliun per 14 Januari 2026.
Untuk diketahui, PT DSI diduga mengalami kasus gagal bayar (galbay) imbal hasil lender. Pada 15 Oktober 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT DSI.
“Yang tergabung dengan Paguyuban per tanggal 14 Januari 2025 kemarin itu terekap Rp1,408 triliun, dengan jumlah lender 4.898 orang. Kami hampir 95% tergabung di dalam Paguyuban,” ucap Ketua Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia, Ahmad Djamiat Pitoyo dalam RDP & RDPU bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Ahmad menjelaskan pada Oktober 2025, pihaknya difasilitasi OJK untuk beraudiensi dengan pihak PT DSI. Di forum inilah terjadi kesepakatan untuk membuat suatu proposal pengembalian dana dari PT DSI.
Dia mengemukakan PT DSI membentuk satu perjanjian dengan paguyuban bahwa akan mengembalikan dana lender 100% dalam periode satu tahun. Janji ini terealisasi pada 8 Desember 2025, yang mana PT DSI memberikan 0,2% dana ke masing-masing lender.
“Jadi semua mendapat jatah 0,2%. Dari perjalanan itu kami bikin perjanjian rutin dengan DSI melakukan zoom meeting setiap akhir pekan. Namun, dalam perjalanannya, terakhir tanggal 27 Desember kemarin tidak ada zoom meeting, tapi menyampaikan surat. Surat itu isinya adalah bahwa DSI memiliki aset hanya Rp450 miliar,” beber Ahmad.
Baca Juga
- Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia (DSI): OJK Kembali Gelar Pertemuan dengan Lender
- Opsi Terakhir Kasus Dana Syariah Indonesia (DSI), OJK: Kami Gugat Perdata
- PPATK Blokir Transaksi Dana Syariah Indonesia (DSI) sejak Desember 2025, Saldo Rp4 Miliar
Lebih lanjut, dia mengungkap bahwa pada 30 Desember 2025 pihaknya beraudiensi kembali dengan OJK. Dari pertemuan ini, pihaknya mengetahui bahwa OJK sempat memberitahu sudah menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri mengenai kasus PT DSI.
Lebih jauh, Ahmad membeberkan bahwa alasan lender tertarik menempatkan dananya di PT DSI adalah karena fintech P2P lending syariah ini diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah MUI.
“Maka dari sejak izin itu diterbitkan, kami para lender berbondong-bondong untuk menginvestasikannya. Karena menurut pandangan kami investasi ini menarik, karena membiayai developer yang sudah ada pembelinya,” jelasnya.
Selain itu, alasan lainnya adalah karena ada jaminan 150% dari borrower dan PT DSI -lah yang mencari borrower-nya. Kemudian, para lender akan mendapatkan imbal hasilnya. Imbal hasil dibagi dua, kepada lender dengan ekuivalen 18% per tahun dan 5% untuk PT DSI sebagai wakil yang menjembatani dengan para borrower. Hingga akhirnya pada Mei 2025 PT DSI dirasa sudah goyang.
“Beberapa lender tidak bisa menerima imbal hasil maupun menarik pokok dana investasinya. Ini berlangsung sampai tanggal 6 Oktober 2025 dimana puncaknya sama sekali pihak DSI tidak bisa melakukan kewajibannya, alias gagal bayar,” beber Ahmad.
Untuk diketahui, saat ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan telah menghentikan transaksi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan beberapa pihak terafiliasi sejak 18 Desember 2025.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono menyebut penghentian ini dilakukan terhadap 33 rekening dengan saldo sekitar Rp4 miliar.
“Kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah. Jadi saya tidak mengecilkan harapan dari paguyuban [lender Dana Syariah Indonesia],” tuturnya dalam RDP & RDPU bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5473304/original/014840900_1768404719-000_846J6T7__1_.jpg)


