JAKARTA – Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, menilai dikabulkannya gugatan terkait salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai informasi publik merupakan kemenangan bagi masyarakat luas.
“Jadi memang kita harus paham dulu konteksnya. Ini dalam konteks Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, artinya bicara tentang kepentingan publik. Saya mengajukan permohonan itu atas nama publik, dan ketika dikabulkan, itu juga untuk publik. Artinya dokumen ini bersifat terbuka,” ujar Bonatua dalam program Interupsi bertema Kasus Dilimpahkan, Roy Suryo Cs Siap Disidang? yang disiarkan Official iNews, Kamis (15/1/2026).
Menurut Bonatua, gugatan yang ia ajukan ke KIP terkait ijazah Jokowi sejak awal dilakukan atas nama kepentingan publik. Karena itu, ketika majelis KIP mengabulkan permohonannya, putusan tersebut tidak bisa dipandang sebagai kemenangan pribadi, melainkan kemenangan publik.
Ia menilai, selama ini ijazah Jokowi seolah-olah diperlakukan sebagai dokumen rahasia yang harus dijaga ketat, padahal sejatinya persoalan tersebut merupakan hal sederhana dalam kerangka keterbukaan informasi.
“Selama ini beredar isu bahwa ijazah itu secret, bahkan disebut-sebut dilindungi partai politik dan dikenakan Pasal 17 UU KIP, tanpa melihat Pasal 18 ayat 2 huruf b yang mengecualikan pejabat publik. Jadi ada pengecualian terhadap pengecualian. Karena itu saya katakan, ini kemenangan untuk publik,” tuturnya.


