TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1). Jaksa penuntut umun menyoroti plastik klip yang sempat dititipkan Ammar Zoni kepada kekasihnya, dokter Kamelia, untuk dikirimkan melalui ojek online ke Lapas.
Dalam persidangan tersebut, jaksa membacakan percakapan antara Ammar Zoni dan Kamelia. Dari chat itu terungkap adanya permintaan pengiriman plastik klip, meski isi barang tersebut tidak dijelaskan secara gamblang. Namun, plastik klip itu diduga berkaitan dengan narkoba.
Pengungkapan percakapan tersebut menjadi sorotan karena dinilai membuka fakta baru di luar alat bukti utama yang diajukan dalam perkara. Saat dimintai tanggapan, Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, mengaku tidak mengetahui isi plastik klip yang dimaksud.
"Klip itu nggak ada, itu bukan masuk dalam alat bukti. Saya tidak tahu isinya apa," kata Jon Mathias usai sidang.
Menurut Jon, percakapan antara Ammar Zoni dan Kamelia merupakan komunikasi pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan perkara dugaan peredaran narkoba yang sedang disidangkan. Ia menilai, chat tersebut tidak termasuk dalam alat bukti yang disita penyidik.
"Kalau menurut kita pasti lah menyayangkan ya. Percakapan pribadi yang tidak masuk dalam bukti yang dilakukan dalam penyitaan atau penggeledahan, tapi diungkap dalam pembuktian konfrontir ini," katanya.
Lebih lanjut, Jon Mathias menegaskan bahwa jaksa seharusnya berpegang pada alat bukti yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan. Ia menyebut, jika bukti yang disampaikan tidak tercatat secara resmi, maka tidak memiliki kekuatan pembuktian di hadapan majelis hakim.
"Alat bukti yang tidak masuk dalam berita acara yang dibuat penyidik, itu tidak ada nilai poinnya. Beda kalau dari kami. Kami nanti baru berkesempatan menghadirkan saksi meringankan, disitu akan timbul alat buktinya. Beda dengan Jaksa dari awal sudah menerima alat bukti dari penyidik," paparnya.
Meski demikian, Jon Mathias memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilainya memberikan ruang luas demi terungkapnya kebenaran materiil dalam persidangan kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta, dengan terdakwa Ammar Zoni dan pihak terkait lainnya.
"Menurut saya, hakim luar bisa ya, dikasih kesempatan yang seluas-luasnya. Hakim benar-benar mencari kebenaran materiil di sini, semua dikasih keleluasaan," paparnya.




