Pengacara Kerry Adrianto Nilai Main Golf dengan Petinggi BUMN Bukan Perbuatan Melawan Hukum

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara terdakwa sekaligus Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza, Patra Zen menilai kegiatan main golf dengan petinggi Pertamina bukan perbuatan melawan hukum.

Hal ini Patra sebut usai sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero untuk tiga terdakwa.

Mereka adalah Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

"Enggak ada unsur perbuatan melawan hukum main golf, Pak, enggak ada," ujar Patra ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Patra yang tergabung dalam tim pengacara untuk Kerry dan kawan-kawan ini menilai, jaksa tidak membeberkan secara jelas proses perbuatan melawan hukum dalam dakwaan.

Baca juga: Dalam Sidang, Pengacara Kerry Adrianto Ungkap PT OTM Sering Sponsori Acara Golf

Ia menilai, jaksa sudah kehabisan saksi untuk membuktikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.

"Mungkin ya kehabisan saksi, sudah 14 saksi yang dari Pertamina International Shipping dihadirkan untuk membuktikan dakwaan, ternyata dari 14 itu tidak ada yang menguatkan. Lalu, dibawalah saksi yang kaitannya karena main golf sama-sama," katanya.

Patra menilai, jika main golf dinilai sebagai suatu perbuatan yang salah, itu adalah persoalan etika, sehingga, hukumannya juga berupa etik.

"Kalaupun mungkin katanya melanggar etik, ya itu hukumannya etika lah ya kan? Besok-besok jangan foto pas habis main golf," kata Patra lagi.

Baca juga: Staf Anak Riza Chalid Akui Ada Acara Main Golf di Thailand yang Makan Biaya Rp 380 Juta

Foto Main Golf Dalam Sidang

Saat sidang, JPU sempat menunjukkan sebuah foto ketika beberapa terdakwa dan sejumlah pihak lain tengah berada di lapangan golf.

Disebutkan, foto itu diambil di Thailand, sekitar tahun 2024.

Kegiatan golf di Thailand ini juga diakui oleh saksi lainnya, yaitu Manager Shipping Business Development PT Pertamina Internasional Shipping (PT PIS), Muhammad Umar Said.

Umar merupakan salah satu orang yang ikut dalam acara main golf di Thailand.

Foto yang ditampilkan jaksa tidak terlalu jelas.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Wajah para peserta yang berangkat tidak begitu terlihat.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mengapa Ressa Rizky Menggugat Denada Secara Hukum Perdata Bukan Pidana? Begini Penjelasan Pakar Hukum
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
KLH Gugat 6 Perusahaan Terkait Banjir Sumatra Rp4,8 Triliun
• 7 jam laluidntimes.com
thumb
Harga Pangan Jumat (16/1): Beras-Daging Ayam Turun, Telur Naik
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Musik Al Masuk ‘Spotify Viral 50’, Lagunya Sempat Kelabui Selena Gomez
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kemdiktisaintek Dorong Ketahanan Nasional lewat Penguatan Riset Saintek
• 2 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.