JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), telah mengirimkan surat permohonan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif (penyelesaian perkara pidana melalui proses dialog dan mediasi antara pelaku, korban, serta pihak terkait) terhadap dua tersangka kasus laporan dugaan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi permohonan tersebut.
"Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada Rabu (14/1)," katanya, Jumat (16/1/2026), melansir Antara.
Baca Juga: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bertemu Jokowi, dr Tifa: Saya Paham... | ROSI
Ia menyatakan penyidik akan menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejatinya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan para tersangka dari klaster 1 kasus laporan ijazah palsu Jokowi, yakni Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL), pada Januari 2026.
"Pemanggilan tersangka klaster 1 diagendakan di bulan Januari 2026 sekalian penyesuaian padanan penerapan KUHP baru," jelasnya.
Sebelumnya, para tersangka klaster 1 telah ditetapkan pada 7 November 2025 lalu oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Eggi Sudjana dan Damai Lubis Ajukan Restorative Justice, Bagaimana Roy Suryo? Ini Kata Kuasa Hukum
Diberitakan Kompas.tv, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, mengajukan damai atau restorative justice (RJ) terkait kasus tudingan ijazah Jokowi kepada penyidik.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara
- jokowi
- eggi sudjana
- damai hari lubis
- restorative justice
- polda metro jaya



