RUU Perampasan Aset Dibahas, Pukat UGM: Jangan Sampai Jadi Alat Menekan Orang, Apalagi Lawan Politik

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat UGM) Zaenur Rohman meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, disampaikan dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Jumat (16/1/2026). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mewanti-wanti Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jangan sampai dijadikan alat untuk menekan orang atau lawan politik. 

Diketahui RUU Perampasan Aset sudah mulai dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Kepala Badan Keahlian DPR RI (BKD), Kamis (15/1/2026). 

"Jangan juga ini nanti menjadi alat untuk misalnya menekan orang atau bahkan menginjak kaki orang, apalagi lawan politik," kata Zaenur dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Jumat (16/1/2026). 

Kata dia, secara hukum ada berbagai cara untuk menanggulangi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum atau penggunaan hukum sebagai alat politik. 

"Yaitu adalah judicial scrutiny, semua bentuk upaya paksa yang diterapkan dalam perampasan aset harus meminta penetapan dari pengadilan. Jadi tidak bisa hanya atas kehendak dari penyidiknya atau dari jaksa pengacara negaranya," ucapnya. 

Baca Juga: DPR Ungkap Nilai Aset yang Dapat Dirampas Menurut RUU Perampasan Aset: Minimal Rp1 Miliar

Zaenur menambahkan, pengujian objektif oleh pengadilan perlu dilakukan agar penyidik maupun jaksa pengacara negara akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan/dapat dipercaya). 

Ia juga menekankan isi RUU Perampasan Aset harus mendukung efektivitas penegakan hukum, sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM). 

Oleh karena itu, ia meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat menyeimbangkan penegakan hukum dan perlindungan HAM dalam RUU Perampasan Aset yang sudah mulai dibahas. 

"Isinya (RUU Perampasan Aset) harus bisa punya manfaat untuk mendukung efektivitas penegakan hukum, khususnya untuk menanggulangi tindak pidana yang bermotif ekonomi, tetapi juga kita harus menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia," katanya. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • ruu perampasan aset
  • perampasan aset
  • hukum
  • pukat ugm
  • dpr
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Resmi! Persib Bandung Lepas 2 Pemain Sekaligus di Bursa Transfer Paruh Musim Super League
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Inovasi Sampah Desa Jadi Indikator Kinerja Lingkungan Daerah
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Catat! Ada Rekayasa Lalu Lintas di TB Simatupang Fatmawati 16 Januari-16 April 2026
• 9 jam lalukompas.com
thumb
PBNU Bantah Terlibat Kasus Korupsi Kuota Haji
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Banjir Lamongan Belum Surut, Status Tanggap Darurat Diperpanjang
• 18 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.