GenPI.co - Sebanyak 6 perusahaan di Sumatra Utara dianggap paling bertanggung jawab berkontribusi menyebabkan banjir dan longsor di wilayah tersebut.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan mengatakan pihaknya menggugat perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap 6 perusahaan dengan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak.
Hal ini karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan terhadap banjir dan longsor di Sumatra yang menelan korban jiwa lebih dari 1.000 orang.
"Jadi ini sifatnya strict liability pertanggungjawaban mutlak. Sehingga dengan adanya gugatan ini, diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat," kata dia, dikutip Jumat (16/1).
Keenam perusahaan yang dimaksud adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST dan PT TBS.
Perusahaan ini melakukan kegiatan di DAS Garoga dan DAS Batang Toru di Sumatra Utara.
Gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun ini rinciannya, angka ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276 (Rp4,6 triliun)
Sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp178.481.212.250 (Rp178 miliar).
Dia mengungkapkan keenam perusahaan diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare.
Seperti diketahui, bencana di Sumatra menyebabkan lebih dari 1.000 orang meninggal dunia pada akhir 2025.
Dalam kasus ini, KLH menyegel sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak, yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Penyegelan dilakukan karena aktivitas perusahaan menjadi faktor penyebab banjir dan longsor di Sumatra.(ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:





