Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Putri Dakka, Dokter Resti Respons Begini

fajar.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Ditetapkan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik, dokter Resti Apriani (35) menegaskan bahwa unggahan di akun Instagram pribadinya pada 17 Desember 2024 merupakan upaya melindungi jemaah yang diduga terdampak program umrah subsidi.

Unggahan yang dianggap merugikan Putri Dakka itu, kata dokter Resti, merupakan penyampaian fakta yang benar dan dilakukan demi melindungi kepentingan umum.

“Apa yang saya unggah adalah kronologi fakta yang dapat dibuktikan, penerimaan dana sekitar Rp240 juta, keterbatasan dana yang hanya cukup untuk visa 68 jemaah, penambahan dana pribadi Rp20 juta, serta kondisi puluhan jemaah yang terlantar di Makassar sejak 11 Desember 2024. Ini bukan tuduhan asal, melainkan fakta yang saya sampaikan agar masyarakat tidak lagi mengalami kerugian serupa,” ujar dokter Resti, Jumat (17/1/2026) petang.

Ia menambahkan bahwa dalam Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, tuduhan yang terbukti benar dan disampaikan untuk kepentingan umum tidak dapat dipidana.

“Motif saya jelas, melindungi calon jemaah dan mendorong transparansi dalam bisnis umrah subsidi. Jika terbukti benar dan untuk kepentingan umum, saya yakin proses hukum akan membenarkan posisi saya,” tegasnya.

Untuk diketahui, perseteruan ini bersifat dua arah. Putri Dakka melaporkan dokter Resti atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik (LP/B/1124/XII/2024/SPKT/Polda Sulsel).

Sebaliknya, dokter Resti juga mengajukan laporan balik terhadap Putri Dakka atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan serta pencemaran nama baik (LP/B/1133/XII/2024).

“Saya juga mengalami kerugian serius. Ada unggahan yang menyerang profesi saya sebagai dokter dengan sebutan tidak pantas, serta merusak reputasi klinik dan citra pribadi. Kerugiannya tidak hanya materiil, tetapi juga inmateriil,” dokter Resti menuturkan.

Ia menekankan bahwa akar masalah sebenarnya adalah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program umrah subsidi, bukan niat jahat pribadi.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sulsel resmi menetapkan dokter sekaligus pemilik usaha kecantikan Resti Apriani (35) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.

Untuk diketahui, dokter Resti sebelumnya dipolisikan oleh mantan Calon Walikota Palopo, Putriana Hamda Dakka.

Putri Dakka merasa keberatan lantaran namanya tercoreng setelah disentil oleh dokter Resti mengenai program umrah bersubsidinya.

Kanit 4 Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sultan Ikbal, yang dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Iya benar, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sultan kepada awak media, Jumat (16/1/2026).

Dikatakan Sultan, dokter Resti ditetapkan tersangka per tanggal 15 Januari 2026 kemarin.

Kabarnya, sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi, termasuk dua orang ahli, hingga penyitaan barang bukti dari saksi-saksi terkait.

Atas perbuatan dokter Resti, ia dijerat Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 622 ayat (1) huruf f dan ayat (10) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU ITE. (Muhsin/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pakar Ungkap Penyebab Utama Penuaan: Bukan Usia, tapi Hormon!
• 21 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Baja Nirkarat RI Bebas Bea Masuk Anti-Dumping Turki, Ekspor Kian Mulus
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Detik-Detik Kebakaran Dahsyat di Pemukiman Kumuh Seoul Korea Selatan
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Profil Laras Faizati, Mantan Karyawan Lembaga Internasional yang Divonis Pidana 6 Bulan Tanpa Dibui
• 6 jam lalugrid.id
thumb
BNN dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Vape Narkotika Jaringan Internasional
• 3 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.