Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada kendala hukum terkait rencana pemerintah menjadikan Meikarta sebagai lokasi rumah susun subsidi, meski proyek tersebut pernah terlibat dalam kasus suap perizinan.
KPK Pastikan Tak Sita Unit MeikartaKPK menyatakan bahwa unit rumah susun di Meikarta tidak pernah disita dalam proses hukum kasus dugaan suap yang pernah ditangani lembaga antirasuah itu.
"Dalam perkara dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap unit rumah susun tersebut," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalis di Jakarta pada Jumat.
Budi menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut, penyitaan hanya dilakukan terhadap aset atau uang yang diduga berasal dari penerimaan suap kepada Bupati Bekasi periode 2017–2022, Neneng Hassanah Yasin.
"Betul, ihwal dengan perkara suap izin di KPK, sudah selesai," ia mengungkapkan.
Pemerintah Pastikan Pembangunan Dimulai 2026Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, pada 13 Januari 2026 mengumumkan bahwa Meikarta akan menjadi salah satu lokasi pembangunan rumah susun subsidi.
Dua hari kemudian, pada 15 Januari 2026, Maruarar memastikan bahwa proyek pembangunan rumah susun subsidi di kawasan Meikarta akan direalisasikan tahun ini.
Meikarta dipilih karena lahannya dianggap telah siap dibangun dan kebutuhan hunian di kawasan industri sekitarnya cukup tinggi.
Kasus Meikarta sebelumnya mencuat ke publik setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 Oktober 2018 terkait dugaan suap perizinan pembangunan proyek tersebut di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.



