Sudah jadi rahasia umum kalau kondisi penjara kita saat ini sudah berada di titik nadir. Lapas yang melebihi kapasitas bukan lagi sekadar berita basi, melainkan bom waktu yang siap meledak kapan saja. Kita seperti terjebak dalam pola pikir purba: bahwa satu-satunya cara menebus kesalahan adalah dengan dikurung di balik jeruji besi. Padahal, di tengah kebuntuan ini, muncul sebuah tawaran yang jauh lebih masuk akal bernama pidana kerja sosial. Tapi pertanyaannya, apakah ini benar-benar solusi untuk memanusiakan hukum, atau jangan-jangan cuma "pemanis" agar negara terlihat sedang bekerja?
Secara teori, pidana kerja sosial adalah wajah asli dari keadilan. Alih-alih mengurung orang di penjara yang justru sering kali menjadi "sekolah" baru bagi para kriminal, pelaku tindak pidana ringan harusnya diminta membayar utangnya langsung kepada masyarakat. Bayangkan jika seorang pelaku pelanggaran kecil tidak perlu kehilangan masa depannya di dalam sel yang pengap, melainkan harus mengabdi di panti jompo, membersihkan selokan kota, atau membantu di fasilitas umum. Ada sanksi moral dan rasa malu yang jauh lebih membekas di sini ketimbang sekadar duduk diam menerima jatah makan gratis dari pajak rakyat.
Namun, kita juga tidak boleh naif. Di negeri di mana celah hukum sering kali bisa "dibeli", pidana kerja sosial punya potensi besar untuk menjadi ilusi belaka. Tanpa sistem pengawasan yang transparan dan berbasis data, hukuman ini rentan menjadi pintu belakang bagi mereka yang punya kuasa untuk lari dari tanggung jawab. Kita tentu tidak ingin melihat disparitas hukum yang semakin menganga; di mana rakyat kecil tetap mendekam di penjara sesak, sementara mereka yang punya "koneksi" menjalani kerja sosial yang rasanya seperti bakti sosial santai di akhir pekan.
Persoalannya bukan cuma soal aturan di atas kertas, tapi soal integritas di lapangan. Siapa yang menjamin bahwa kerja sosial tersebut bukan sekadar seremoni foto untuk laporan? Jika mekanisme kontrolnya lembek, maka kerja sosial ini tidak akan lebih dari sekadar formalitas yang kehilangan esensi jeranya. Kita tidak butuh sekadar perpindahan tempat hukuman, kita butuh transformasi mental pelaku.
Pada akhirnya, kita harus berani mengakui bahwa memenjarakan semua orang adalah kebijakan yang malas dan mahal. Pidana kerja sosial menawarkan jalan keluar yang lebih bermartabat: memberikan kesempatan bagi manusia untuk memperbaiki diri tanpa harus tercabut dari akar sosialnya. Namun, semua itu akan sia-sia jika penegak hukum kita masih menganggap keadilan hanya bisa diukur dari berapa tahun seseorang mendekam di sel. Sudah saatnya kita sadar bahwa menghukum tidak harus menghancurkan, dan memaafkan tidak berarti membiarkan tanpa sanksi yang mendidik. Sebab, tujuan akhir dari hukum seharusnya adalah memulihkan kehidupan, bukan sekadar memuaskan dendam.


