jpnn.com - JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memastikan berjuang bersama guru dan tenaga kependidikan (tendik) untuk alih status PPPK ke PNS. Termasuk pula dengan peningkatan status PPPK paruh waktu.
Ketum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi mengatakan sudah mendengar laporan soal rendahnya gaji guru dan tendik PPPK paruh waktu. Padahal, mereka bekerja layaknya ASN PNS maupun PPPK penuh waktu.
BACA JUGA: Petugas MBG Diangkat PPPK Penuh Waktu, Guru Honorer Belasan Tahun Hanya Paruh Waktu, Tidak Adil!
"PGRI konsentrasi pada kesejahteraan guru dan tendik. Jangan sampai mereka digaji di bawah standar kelayakan hidup," kata Unifah kepada JPNN, Jumat (16/1).
Dia juga prihatin dengan kasus pemutusan kontrak kerja PPPK angkatan pertama di kabupaten Deli Serdang dan Tuban, yang mana guru terbanyak. Seharusnya, kata dia, mereka mendapatkan peningkatan status dan bukan malah diberhentikan.
BACA JUGA: Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Sudah 100%, Tidak Ada Sisa
Menurut Unifah, sudah saatnya memang guru PPPK dialihkan ke PNS. Sebab, status PPPK belum menjadi jaminan para guru bisa aman dalam pekerjaannya.
Mereka sewaktu-waktu bisa diberhentikan dengan alasan tidak ada anggaran lagi.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Keputusan Penting Diteken, Gaji Guru PPPK Paruh Waktu 2026 Naik 87,5%, Sudah Adil?
"Sudah waktunya guru PPPK dan tendik serta dosen PPPK diangkat jadi PNS. Biar guru mengajar dengan tenang tanpa memiliki masa kontrak yang harus diperpanjang setiap masa kontrak berakhir," ungkap Unifah.
Soal apakah alih status PPPK ke PNS ini tanpa tes atau tidak, Unifah mengatakan belum tahu seperti apa kebijakan pemerintah. Visi PB PGRI saat ini ialah berjuang agar alih status PPPK ke PNS bisa terealisasi.
Unifah optimistis jika semua guru berjuang bersama-sama PGRI, tujuan tersebut bisa terealisasi. Bukan hanya PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu juga diarahkan ke PNS.
Dia mengaku mendapatkan informasi rekrutmen CASN 2026 diprioritaskan untuk PNS saja, Jika kebijakan itu direalisasikan, Unifah menegaskan hal itu memang layak.
Sejak awal PGRI mendorong adanya PPPK hanya sebagai langkah awal agar semua honorer terakomodasi seluruhnya dahulu.
Ketika sudah menjadi PPPK, langkah selanjutnya memperjuangkan agar mereka diangkat PNS.
"PGRI konsisten membela kepentingan guru dan tendik. Kesejahteraan guru dan tendik paling utama karena selama ini mereka sudah bekerja maksimal," kata Unifah Rosyidi. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad
