Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah tokoh penting dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina pada Selasa (20/1/2026). Dua nama yang menjadi sorotan publik adalah Ignasius Jonan dan Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama.
Selain Ignasius Jonan dan Ahok, jaksa juga akan memeriksa Arcandra Tahar, Nicke Widyawati, serta Luvita Yuni. Pemeriksaan ini bertujuan menggali bagaimana tata kelola Pertamina dijalankan pada masa jabatan para saksi, sekaligus menelusuri dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara.Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung Riono Budisantoso mengatakan, keterangan Ignasius Jonan dan Ahok sangat penting untuk memahami sistem pengawasan di sektor energi, khususnya di tubuh Pertamina.
“Lebih persisnya, saksi-saksi diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina secara umum saat itu, dan di mana letak penyimpangan yang terjadi,” ujar Riono saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).
Nama Ignasius Jonan dalam sidang ini merujuk pada posisinya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016–2019. Jaksa ingin mengetahui bagaimana kebijakan dan pengawasan sektor migas dijalankan selama masa kepemimpinan Ignasius Jonan, termasuk relasi kelembagaan antara kementerian dan Pertamina.
Sementara itu, Ahok dijadwalkan hadir sebagai saksi dengan kapasitasnya sebagai Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024. Jaksa menilai keterangan Ahok penting untuk mengungkap fungsi pengawasan dewan komisaris terhadap tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Kehadiran Ignasius Jonan dan Ahok diharapkan dapat memberi gambaran utuh mengenai praktik manajemen energi nasional, mulai dari kebijakan hulu hingga distribusi dan pengolahan di hilir.
Ahok Berhalangan Hadir, Siap Dipanggil UlangMeski namanya tercantum dalam daftar saksi, Ahok menyatakan tidak dapat hadir dalam sidang Selasa depan karena sudah memiliki agenda ke luar negeri sejak Sabtu (17/1/2026) dan baru kembali pada 26 Januari.
“Saya besok juga ke luar negeri dan baru kembali tanggal 26 Januari,” ujar Ahok saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).
Ahok juga mengaku belum menerima surat panggilan resmi dari kejaksaan. Namun, ia memastikan siap hadir jika dipanggil ulang oleh JPU maupun hakim.
/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2022%2F12%2F15%2F434132bf-3425-4ec8-b195-6505d57ec9ca.jpg)


