Bisnis.com, JAKARTA — Calon jemaah haji wajib memiliki status aktif di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, meskipun asuransi sosial itu tidak dapat digunakan di Arab Saudi.
Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ramadhan Harisman menjelaskan bahwa asuransi merupakan aspek penting bagi para jemaah haji, karena dapat memitigasi risiko finansial jika jemaah mengalami masalah kesehatan. Mereka bisa mendapatkan perawatan tanpa perlu mengeluarkan biaya.
Para jemaah haji akan mendapatkan asuransi, yang preminya sudah termasuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Selain itu, terdapat kewajiban calon jemaah haji untuk terdaftar dan aktif di BPJS Kesehatan.
Ramadhan menyebut bahwa jemaah tidak akan bisa menggunakan BPJS Kesehatan di Arab Saudi, tetapi asuransi itu akan bermanfaat apabila jemaah sakit saat beribadah di Tanah Suci dan memerlukan perawatan lanjutan setelah pulang ke Indonesia.
"Nah, itu menjadi latar belakang kenapa kami mewajibkan [jemaah harus aktif sebagai peserta] BPJS Kesehatan. Ketika nanti harus dirawat lagi di Indonesia, sudah ter-cover dengan BPJS Kesehatan," ujar Ramadhan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta pada Jumat (16/1/2026).
Dia bercerita bahwa dalam sejumlah kasus, terdapat jemaah yang masih berada di Arab Saudi setelah musim haji selesai karena harus mendapatkan perawatan medis. Seluruh biaya perawatan itu ditanggung oleh asuransi.
Baca Juga
- Segini Besaran Premi Asuransi Haji 2026, Jemaah Dipastikan Terlindungi
- Jasindo Aktif Pantau Dampak Risiko Geopolitik Global terhadap Bisnis Marine Cargo
- Danantara: Penjaminan Kredit Dorong Kewirausahaan, Indonesia Perlu Sistem Lindungi Debitur
Selain itu, ada pula kasus jemaah haji yang sakit dan mendapatkan perawatan di Arab Saudi dan tetap bisa pulang ke Indonesia tetapi harus melanjutkan pengobatannya di Tanah Air. Dalam kasus ini, asuransi kesehatan haji dari penyedia layanan Arab Saudi tidak bisa lagi menanggung biaya perawatan di Indonesia.
Ramadhan menyebut bahwa pengobatan medis di Indonesia itu akan ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan.
Ramadhan mengemukakan bahwa terdapat dua asuransi yang disiapkan pemerintah bagi jemaah haji. Mereka akan terlindungi dari sejak keberangkatan, beribadah di Tanah Suci, hingga kepulangan ke Indonesia.
Pertama adalah asuransi kematian atau asuransi jiwa yang disiapkan dari Indonesia, terdapat santunan bagi ahli waris apabila jemaah haji meninggal saat beribadah di Tanah Suci.
Kedua, terdapat asuransi kesehatan yang melindungi para jemaah haji jika sakit dan memerlukan penanganan medis di Arab Saudi. Premi asuransi ini telah termasuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayarkan jemaah, dan proteksi disediakan oleh pemberi layanan dari Arab Saudi.
"Tahun 2025 itu [premi asuransinya] 20 riyal kami bayar, sekarang naik jadi 100 riyal … Ketika nanti [jemaah] ada masalah kesehatan di Saudi, sudah ter-cover. Dan kita bayar asuransinya [dari BPIH]," ujarnya.
Apabila menggunakan asumsi kurs Rp4.500 per riyal, maka premi 100 riyal bernilai sekitar Rp450.000.
Adapun BPIH 2026 tercatat turun dari tahun sebelumnya menjadi rata-rata Rp87,4 juta. Penurunan terjadi karena efisiensi di sejumlah aspek, seperti optimalisasi pesawat pengangkut jemaah saat terbang kembali ke Indonesia, hingga langkah lainnya.
Selain asuransi wajib yang tersedia dari biaya haji dan BPJS Kesehatan, jemaah juga bisa melengkapi perlindungan dengan menambah asuransi haji yang disediakan perusahaan-perusahaan swasta.


