Jakarta, IDN Times - Pengadilan di Pulau Lesbos, Yunani, pada Jumat (16/1/2026) membebaskan lebih dari dua puluh pekerja bantuan kemanusiaan yang sebelumnya didakwa terlibat dalam penyelundupan migran. Kasus ini telah berlangsung selama beberapa tahun dan berkaitan dengan operasi penyelamatan pengungsi di perairan Yunani, yang menjadi jalur utama masuknya migran ke Eropa.
Putusan pembebasan tersebut disambut dengan sukacita oleh para terdakwa dan kelompok pendukung mereka, yang menilai keputusan ini sebagai kemenangan bagi kemanusiaan. Sidang panjang ini sempat memicu kritik internasional karena menyoroti kriminalisasi terhadap aktivitas penyelamatan migran di wilayah perbatasan Eropa.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/2982506/original/051530500_1575123274-BORGOL-Ridlo.jpg)