Donald Trump Tangguhkan Visa Imigran dari 75 Negara

metrotvnews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Di awal 2026, pemerintahan Presiden Donald Trump mengumumkan keputusan besar dengan menangguhkan pemrosesan visa imigran untuk warga dari 75 negara. Keputusan ini berlaku efektif mulai 21 Januari 2026 dan bertujuan untuk memperketat kebijakan imigrasi AS. 

Kebijakan ini akan mempengaruhi proses visa untuk tinggal dan bekerja secara permanen di Amerika Serikat. Namun, visa untuk tujuan wisata dan bisnis tetap berjalan seperti biasa. Ikuti terus untuk mendapatkan perkembangan terbaru terkait kebijakan ini.

Baca Juga :

Personel Militer Eropa Tiba di Greenland saat Trump Tetap Ingin Mencaplok Pulau Itu

Penangguhan pemrosesan visa imigran 75 negara
Kebijakan itu diambil dengan alasan kekhawatiran atas kemampuan para pemohon untuk hidup tanpa bantuan keuangan publik.  Sejumlah negara Asia seperti Bangladesh, Bhutan, Kamboja, Laos, Mongolia, Myanmar, Nepal, dan Pakistan, termasuk dari 75 negara tersebut.

"Imigrasi ilegal merugikan pekerja Amerika memberatkan pembayar pajak Amerika dan merusak keselamatan publik, serta menempatkan tekanan besar pada sekolah, rumah sakit, dan komunitas secara umum," kata Trump.

Hingga kini, pihak departemen terkait belum mengumumkan secara lengkap daftar negara yang terkena dampak keputusan AS tersebut.

Baca Juga :

AS Cabut Lebih dari 100 Ribu Visa Sejak Trump Kembali Menjabat

Penangguhan visa hingga batas waktu yang belum ditentukan
Dalam sebuah pernyataan, wakil juru bicara departemen Tommy Pigott mengatakan, Pemerintahan Trump mengakhiri penyalahgunaan sistem imigrasi Amerika oleh pihak-pihak yang ingin mengambil kekayaan dari rakyat Amerika.

Pigott mengisyaratkan bahwa penangguhan visa tersebut akan berlanjut hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Pemrosesan visa imigran dari 75 negara ini akan dihentikan sementara, sambil Departemen Luar Negeri menilai kembali prosedur pemrosesan visa imigrasi untuk mencegah masuknya warga negara asing yang akan mengambil kesejahteraan dan tunjangan publik," kata Pigott.

Adapun negara lainnya yakni Afghanistan, Mesir, Ghana, Iran, Irak, Jamaika, Kuwait, Maroko, Nigeria, Uruguay, dan Yaman. 

Sumber: Redaksi Metro TV


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Las Vegas Buka Cabang di Negara Syariah
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Kronologi Pesawat ATR 400 Rute Yogya-Makassar Hilang Kontak di Maros
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Prof. Deby Vinski Sebut BPOM RI Dukung Inovasi Stem Cell dan Gene Therapy
• 23 menit lalujpnn.com
thumb
KPK Bakal Bongkar Pola Pengadaan ATK di Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono
• 10 jam laludisway.id
thumb
Foto: Pengguna Jalan Pakai Jalur Bus Meski Lalu Lintas Lancar di Jakarta
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.