Ketua KY soroti dualisme pengawasan hakim, usul bawas terpadu

antaranews.com
8 jam lalu
Cover Berita
Kota Bogor (ANTARA) - Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Abdul Chair Ramadhan mengusulkan pembentukan badan pengawas hakim terpadu sebagai solusi atas belum adanya undang-undang khusus yang mengatur pengawasan etika dan perilaku hakim sehingga masih terjadi dualisme pengawasan hakim.

Hal tersebut disampaikan Abdul Chair dalam kuliah umum bertema Implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Kalangan Hakim di Kampus Universitas Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu.

Abdul Chair menjelaskan bahwa hingga saat ini pengawasan terhadap hakim masih bertumpu pada keputusan bersama dan peraturan bersama antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, sementara dasar hukum dalam bentuk undang-undang khusus belum tersedia.

“Harus diatur dalam undang-undang. Sampai saat ini undang-undangnya belum ada. Yang ada baru keputusan bersama dan peraturan bersama,” kata Abdul Chair.

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan persepsi dan tarik-menarik kewenangan dalam praktik pengawasan, khususnya dalam membedakan antara pelanggaran teknis yudisial dan pelanggaran etika atau perilaku hakim.

Ia menegaskan bahwa Komisi Yudisial memiliki kewenangan dalam mengawasi perilaku hakim sepanjang terdapat tindakan yang menyalahi kode etik dan pedoman perilaku hakim, bukan semata-mata menilai aspek teknis putusan.

“Sepanjang dalam putusan yang dibuat itu ada tindakan yang menyalahi kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka itu adalah ranah Komisi Yudisial,” ujarnya.

Abdul Chair menilai dualisme pengawasan dapat melemahkan efektivitas pengawasan dan berdampak pada kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan apabila tidak disertai dengan kesamaan persepsi antar lembaga.

Oleh karena itu, ia mengusulkan perlunya sebuah badan pengawas hakim terpadu yang bekerja secara kolaboratif, dengan mekanisme satu pintu dalam menerima dan menilai laporan masyarakat.

“Saya menawarkan adanya suatu badan pengawasan hakim terpadu, yang menghimpun pengawasan internal dan pengawasan eksternal, sehingga pengawasan dilakukan secara bersama,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa melalui mekanisme terpadu tersebut, setiap laporan dapat diklasifikasikan sejak awal, apakah masuk ranah teknis yudisial yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung, atau berkaitan dengan perilaku hakim yang menjadi kewenangan Komisi Yudisial.

Menurut Abdul Chair, kolaborasi dalam pengawasan menjadi kunci untuk mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus memperkuat sistem peradilan yang bersih dan berintegritas.

“Tanpa kolaborasi dan penyatuan, akan sulit mewujudkan peradilan yang bersih. Yang diperjuangkan bukan kepentingan lembaga, tetapi keadilan itu sendiri,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa hukum pada dasarnya dibuat untuk manusia, sehingga penegakan hukum harus diarahkan pada terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan secara seimbang.

Baca juga: Ketua KY: Hampir semua laporan masyarakat kami tindak lanjuti

Baca juga: BPK meminta Ketua MA tingkatkan akuntabilitas keuangan negara

Baca juga: Ketua KY usulkan agar Undang-Undang KY direvisi demi perkuat fungsi




Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jessica Iskandar Ungkap Pengalaman Traumatis Masa Kecil Usai Kisah Aurelie Moeremans Viral
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Rute Desersi Bripda MR Gabung Tentara Bayaran: Dari China, Masuk Rusia, Dinas di Donbass
• 24 menit lalumerahputih.com
thumb
Polda Aceh Pecat Anggota Brimob yang Desersi dan Gabung Tentara Bayaran Rusia
• 6 jam laludetik.com
thumb
Link Live Streaming Liga Spanyol Real Madrid vs Levante: Kick Off Pukul 20.00 WIB
• 1 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pemkot Surabaya Buka Ruang Aduan Bansos, Warga Diminta Aktif Melapor
• 23 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.