Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menginstruksikan penghentian operasional insinerator yang melampaui baku mutu emisi udara di Kota Bandung. Instruksi tersebut disampaikan saat meninjau Tempat Penampungan Sementara (TPS) Batu Rengat dan Pasar Caringin.
Hanif menyoroti kondisi pengelolaan sampah di Kota Bandung yang masih rendah. Berdasarkan data KLH/BPLH, tingkat pengelolaan sampah di kota tersebut baru mencapai sekitar 22 persen.
“Kota Bandung memiliki tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Dengan capaian yang masih sekitar 22 persen, upaya perbaikan harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan,” ujar Hanif, dikutip dari siaran pers, Sabtu (17/1/2026).
Hanif menegaskan bahwa penanganan sampah tidak boleh mengabaikan dampak terhadap kualitas udara. Ia meminta Wali Kota Bandung menghentikan sementara fasilitas pembakaran di TPS Batu Rengat hingga seluruh persyaratan teknis dan baku mutu lingkungan terpenuhi.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi pengolahan sampah harus mematuhi ketentuan lingkungan yang berlaku. Pemerintah daerah diminta memastikan seluruh fasilitas beroperasi sesuai standar sebelum digunakan kembali.
Selain itu, Hanif mendorong Pemerintah Kota Bandung memperkuat pemilahan sampah sejak dari sumber. Pemilahan di tingkat rumah tangga dinilai penting untuk mengurangi beban pengolahan di tahap akhir.
Baca Juga
- JP Morgan Prediksi Transisi Energi Global Lebih Volatil
- Industri Asuransi Global Tanggung Kerugian US$108 Miliar dari Bencana Alam
- Proyek Sampah jadi Listrik Legok Nangka yang Mangkrak dan Upaya Terobosan Pemprov Jabar
Hanif juga menyebut pemanfaatan Refuse Derived Fuel (RDF) dapat menjadi salah satu opsi pengelolaan sampah, khususnya untuk sampah bernilai kalor tinggi, dengan catatan didukung sistem pemilahan yang memadai dan kesiapan pihak pemanfaat.
“Pemanfaatan RDF dapat menjadi bagian dari solusi pengelolaan sampah, sepanjang didukung pemilahan yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan,” tambahnya.
KLH/BPLH, lanjut Hanif, akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan sampah di daerah. Namun, tanggung jawab utama tetap berada pada pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami siap mendampingi pemerintah daerah, tetapi komitmen dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan menjadi kunci. Pengelolaan sampah adalah kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tutup Hanif.



