Penulis: Wahyu Hidayat
TVRINews, Ponorogo
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengamankan puluhan orang yang tergabung dalam komplotan peminta sumbangan dengan modus mengatasnamakan yayasan yatim piatu. Dari hasil penyelidikan mendalam, uang sumbangan yang dihimpun dari masyarakat tersebut ternyata disalahgunakan untuk aktivitas perjudian dan membiayai penginapan mewah di hotel.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan serta keresahan warga terkait aktivitas sekelompok orang yang berkeliling meminta sumbangan dari desa ke desa di wilayah hukum Polres Ponorogo.
“Total ada 23 orang yang kami amankan. Mereka mengaku mencari sumbangan untuk yayasan yatim piatu, namun hasilnya justru digunakan untuk berjudi,” ujar AKP Imam Mujali, Jumat 16 Januari 2026.
Petugas kepolisian melakukan penelusuran dan mendapati kelompok tersebut menginap di salah satu hotel di Kabupaten Ponorogo selama sekitar satu minggu dengan memesan delapan kamar. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan praktik perjudian dadu yang dijalankan melalui aplikasi di telepon genggam.
“Mereka memesan delapan kamar hotel dan sudah menginap sekitar satu minggu. Saat kami lakukan pengecekan, ada 10 orang yang sedang bermain judi,” jelas AKP Imam Mujali.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka berasal dari Lampung dan beroperasi setiap hari sejak pagi hingga sore hari dengan mendatangi rumah-rumah warga. Masyarakat yang menyumbang biasanya memberikan uang berkisar antara Rp2.000 hingga Rp10.000, kemudian diberikan stiker atas nama yayasan sebagai tanda bukti.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kelompok ini memang dibekali surat tugas resmi dari sebuah yayasan dengan kesepakatan pembagian hasil sebesar 70 persen untuk yayasan dan 30 persen untuk pencari dana. Namun, pada praktiknya, sebagian uang yang terkumpul justru digunakan untuk berjudi oleh para anggota kelompok tersebut.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka berinisial RD dan IM yang berperan sebagai bandar judi, sementara delapan orang lainnya berstatus sebagai penombok.
“Kedua tersangka sudah kami tahan. Sedangkan 21 orang lainnya kami serahkan ke Satpol PP Kabupaten Ponorogo untuk penanganan lebih lanjut setelah berkoordinasi dengan Dinas Sosial,” tegas AKP Imam.
Pihak kepolisian mencatat bahwa dalam satu hari, komplotan ini mampu meraup uang sumbangan mulai dari Rp2 juta hingga mencapai Rp5 juta. AKP Imam Mujali pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih selektif dan waspada dalam memberikan sumbangan.
“Salurkan bantuan kepada pihak yang benar-benar jelas dan membutuhkan, agar tidak disalahgunakan,” pungkasnya.
Editor: Redaksi TVRINews





