Bisnis.com, SAMARINDA — Regulasi keuangan daerah secara tegas melarang pemerintah daerah menggunakan pinjaman jangka pendek semata-mata untuk menutup defisit anggaran.
Larangan ini menjadi sorotan ketika sejumlah daerah terjepit akibat pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) yang terjadi secara mendadak di awal periode anggaran.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Parjiman menyatakan skema pinjaman daerah memiliki koridor yang ketat dan tidak boleh disalahgunakan.
"Pinjaman jangka pendek hanya diperbolehkan jika sudah direncanakan sejak awal untuk membiayai proyek pembangunan tertentu, bukan sekadar untuk menambal defisit yang muncul mendadak," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (16/01/2026).
Lebih lanjut, Parjiman menjelaskan setiap usulan pinjaman daerah harus mendapat lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah melalui proses verifikasi yang ketat.
Sebagaimana diketahui, persoalan muncul ke permukaan ketika TKD dipotong secara tiba-tiba, sementara berbagai proyek infrastruktur telah memasuki tahap lelang dan sedang berjalan. Akibatnya, pemerintah daerah menghadapi dilema seperti, ancaman proyek terhambat karena keterlambatan pembayaran.
Baca Juga
- APBD Jabar Sisa Rp500.000 pada 2025, Kang Dedi Ingin Lepas Bandara Kertajati
- Isu Pilkada hingga Penyeragaman Defisit APBD, RI Menuju Sentralisasi Politik dan Fiskal?
- APBD Riau 2026 Minus Rp1,2 Triliun, Pemprov Bentuk Tim Optimalisasi Pajak Daerah
Kondisi ini memaksa pemerintah daerah berpikir keras mencari solusi alternatif dalam koridor regulasi yang ada.
Pria yang akrab disapa Jimmy ini mencontohkan, beberapa daerah mencoba mengoptimalkan serapan anggaran dari program lain, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan harapan sisa anggaran dapat direalokasi untuk menutupi kebutuhan mendesak.
Menurutnya, proyeksi TKD untuk anggaran 2026 sempat menunjukkan tren penurunan, meskipun realisasi akhirnya akan bergantung pada pola penyerapan anggaran di berbagai sektor.




