Jakarta: Maraknya penawaran investasi berkedok dengan iming-iming keuntungan tinggi dan cepat patut diwaspadai, terutama yang berpotensi menerapkan skema ponzi. Modus penipuan klasik ini terus berubah bentuk dan menyasar korban baru, sehingga menjadi ancaman serius, khususnya bagi investor pemula.
Melansir dari laman DJKN Kemenkeu dan CIMB Niaga, skema Ponzi merupakan investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor lama menggunakan dana dari investor baru, bukan dari aktivitas usaha atau bisnis yang produktif.
Skema ini pertama kali diperkenalkan oleh Charles Ponzi pada 1920 di Amerika Serikat. Polanya menyerupai piramida dan pada akhirnya akan runtuh ketika tidak ada lagi investor baru yang direkrut. Ciri-ciri utama Agar tidak terjebak, kenali ciri-ciri yang umum ditemukan dalam skema Ponzi, berikut penjelasan lengkapnya:
- Janji keuntungan tidak realistis: Menjanjikan bagi hasil sangat tinggi dalam waktu singkat, jauh di atas rata-rata pasar investasi normal.
- Tidak ada aktivitas investasi jelas: Tidak memiliki produk, layanan, atau rencana bisnis yang sah sebagai sumber keuntungan. Satu-satunya aliran uang berasal dari pendaftar baru.
- Fokus pada perekrutan anggota baru: Strategi utama adalah mendorong peserta merekrut lebih banyak orang, seringkali dengan imbalan komisi, alih-alih mengembangkan bisnis inti.
- Mekanisme investasi tidak transparan: Pengelola enggan atau tidak mampu menjelaskan detail cara kerja investasi dan bagaimana keuntungan dihasilkan.
- Penarikan dana terhambat: Investor sering kesulitan mencairkan dana dengan berbagai alasan yang dibuat-buat.
Hanya peserta yang bergabung di tahap awal atau menengah yang mungkin sempat menerima keuntungan. Ketika perekrutan melambat dan aliran dana baru terhenti, skema akan kolaps, dan investor yang bergabung belakangan, terutama di bagian dasar piramida, menanggung seluruh kerugian.
Skema Ponzi kerap disalahartikan sebagai bisnis Multi-Level Marketing (MLM). Padahal, MLM yang sah memiliki produk atau jasa nyata yang dijual kepada konsumen akhir. Dalam MLM legal, bonus utama diperoleh dari penjualan produk, bukan semata-mata dari merekrut anggota baru, serta wajib mengantongi Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Baca Juga :
PP TUNAS Perkuat Peran Orang Tua Lindungi Anak dari Penipuan Digital(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com) Tips menghindari skema ponzi 1. Selalu skeptis terhadap janji manis Jika suatu tawaran "terlalu bagus untuk menjadi kenyataan", kemungkinan besar itu penipuan. 2. Verifikasi legalitas dan izin Pastikan penyelenggara investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hindari yang tidak jelas izinnya. 3. Pelajari dan tanyakan detail bisnisnya Lakukan riset mendalam. Jika pengelola tidak bisa menjelaskan dengan jelas cara menghasilkan uang, itu adalah sinyal bahaya. 4. Pilih instrumen investasi yang terpercaya Alihkan dana ke instrumen investasi yang aman dan diatur OJK, seperti reksa dana dari bank atau perusahaan sekuritas terpercaya, obligasi negara (SBN), atau produk lain dengan dasar hukum kuat. 5. Waspada terhadap bisnis "tugas klik" atau "tonton video" berbayar Banyak modus baru bermunculan dengan mengharuskan peserta membayar biaya pendaftaran dan melakukan tugas sederhana (seperti menonton iklan) untuk mendapatkan komisi. Model ini patut dicurigai sebagai Ponzi jika sumber utamanya adalah uang pendaftaran anggota baru.
Investasi yang sehat membutuhkan proses dan tidak menjanjikan kekayaan instan. Kunci utama adalah kehati-hatian, edukasi diri, dan memilih jalur investasi yang transparan serta diatur oleh otoritas yang berwenang. (Muhammad Adyatma Damardjati)




