Oknum Polda Aceh yang Belot ke Rusia Ngaku Diberi Rp 420 Juta, Digaji Rp 42 Juta

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Anggota Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, dipecat karena desersi dan bergabung menjadi tentara Angkatan Bersenjata Rusia. Bripda Rio mengaku mendapat gaji RUB 210 ribu atau senilai Rp 42 juta per bulan sebagai tentara Rusia.

Bripda Rio juga mengaku mendapat pangkat Letda sebagai tentara Rusia. Di awal bergabung, dia mengaku mendapat bonus senilai RUB 2 juta atau senilai Rp 420 juta.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, membenarkan hal tersebut.

"Sementara benar," kata Joko saat dikonfirmasi, Sabtu (17/1).

Joko menjelaskan, Bripda Rio desersi setelah mendapat hukuman demosi atas pelanggaran kode etik perselingkuhan dan menikah siri.

"Kasus tersebut telah mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. Salah satu isi putusannya adalah sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun," ucap Joko.

Mangkir Sejak 8 Desember 2025

Dia memaparkan, sejak 8 Desember 2025, Bripda Rio tidak masuk kantor untuk melaksanakan dinas tanpa keterangan yang jelas.

Kemudian pada 7 Januari 2026, tiba-tiba Bripda Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin.

Pesan tersebut berisi informasi disertai foto dan video yang menunjukkan Bripda Rio telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia.

Bripda Rio juga menyertakan gambaran proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang Rubel yang dikonversi ke Rupiah.

Sebelum pesan tersebut diterima, Joko memaparkan, Provos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan pencarian ke rumah orang tua maupun rumah pribadi Bripda Rio. Bripda Rio juga telah dipanggil dua kali pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026.

"Terkait dengan absennya yang bersangkutan dalam dinas, kami telah melakukan upaya pencarian dan pemanggilan. Bahkan, upaya tersebut telah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tanggal 7 Januari 2026," jelas Joko.

Dipecat

Joko menyebut, Bidpropam Polda Aceh melaksanakan dua Sidang KKEP terhadap Bripda Rio secara in absentia pada Jumat, 9 Januari 2026 di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh.

Dari sidang tersebut diputuskan Bripda Rio dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

"Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, dengan putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," ucap Joko.

"Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus desersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH," tambah dia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pembalakan Liar di Taman Nasional Gunung Ciremai, Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Broken Strings Viral! Aurelie Moeremans Minta Publik Jangan Bully Karakter-karakter yang Ada di Bukunya: Tolong Jangan Bully
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Gagal Bius saat Operasi Caesar, Dokter Jelaskan Penyebabnya!
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Meski KUHAP Sudah Berlaku, Kejagung Tetap Tampilkan Tersangka Kepada Publik
• 21 jam laludisway.id
thumb
Cara Mudah Mengatasi Gatal Akibat Jamur di Area Miss V
• 1 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.