JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara mobil Calya yang videonya viral menggunakan stiker biru ala kendaraan listrik di Tanah Abang telah melakukan tindak pidana.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin mengatakan, pengendara mobil LCGC tersebut telah melanggar Pasal 68 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009 tentang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang harus memenuhi syarat.
Baca juga: Viral Mobil Calya Pakai Stiker Biru Mirip Kendaraan Listrik, Polisi Selidiki
Mulai dari warnanya, bentuk, ukuran, dan cara pemasangan.
"Dapat dikenakan Pasal 280 UU Lalu Lintas sebagaimana Pasal 68, dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000," kata Komarudin saat dikonfirmasi, Sabtu (17/1/2026).
Baca juga: Peta Pasar Otomotif Indonesia 2025: Mobil Listrik Naik, LCGC Anjlok
Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar Perpol No. 7 tahun 2021 tentang pelat nomor polisi.
Pada Pasal 45 ayat (2) disebutkan bahwa kendaraan listrik memiliki tambahan tanda warna khusus sesuai yang ditetapkan dalam Keputusan Kakorlantas Polri.
"Yang mengatur tentang bentuk, bahan, warna yang di dalamnya terdapat kode wilayah, urutan, registrasi dan masa berlaku," kata Komarudin.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial sebuah video yang diunggah @jakarta24jam.id memperlihatkan mobil hitam Toyota Calya diduga mengelabui sistem ganjil-genap dengan menggunakan pelat berstiker biru.
"Mobil Calya gunakan pelat berstiker biru mirip mobil listrik, diduga akali aturan ganjil-genap," tulis pengunggah video.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang