Pelaku Masturbasi di TransJakarta Jadi Tersangka, Polisi Jerat Pasal Asusila di Muka Umum

liputan6.com
12 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar memastikan para pelaku masturbasi di dalam bus TransJakarta sudah berstatus tersangka.

Menurut dia, mereka dijerat dengan pasal perbuatan asusila di muka umum. "Sudah tersangka dijerat pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum," kata Onkoseno saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (17/1/2026).

Advertisement

Diketahui, kasus ini bermula dari sosial media yang dihebohkan dengan penangkapan pelaku mastrubasi di dalam bus Transjakarta. Insiden itu terjadi di ruas Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.20 WIB.

Terkait kejadian ini, dua orang terduga pelaku diamankan petugas keamanan Transjakarta, kini telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.

Kedua pelaku itu berinisial HW dan FTR dengan korban seorang penumpang perempuan di kendaraan umum yang sama.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Eks Sekjen Kemnaker Diduga Beli Innova Zenix Pakai Uang Hasil Peras Agen TKA
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Komisi X DPR Minta Guru Vs Siswa Jambi Adu Jotos Diselesaikan Jalur Damai
• 19 jam laludetik.com
thumb
Hilirisasi Mineral Dikepung Asing, Modal Lokal Hanya 17% di 2025
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Ini Identitas 11 Orang di Pesawat ATR 42-500 yang Hilang Kontak dalam Perjalanan Jogja-Makassar
• 2 jam lalurealita.co
thumb
Ramai Exit Tol Rawa Buaya: Soal Pak Ogah dan Penjelasan Pemprov Jakarta
• 17 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.