Kapan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru di 2026? Simak Jadwalnya

metrotvnews.com
17 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Isu pencairan Tunjangan Profesi Gru (TPG) pada tahun 2026 ini kembali bergulir di kalangan tenaga pengajar dan pendidikan di Indonesia. Bagaimana tidak, program ini menjadi salah satu topangan utama dalam pemberian apresiasi atas dedikasi selama memberikan pendidikan kepada anak-anak Indonesia.

Program ini pertama kali digagas oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan tujuan utama untuk meningkatkan motivasi, profesionalisme dan juga yang paling utama untuk dapat meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.
  Jadwal pencairan tunjangan guru di 2026
Pemerintah hingga saat ini belum dapat menginformasikan kapan jadwal resmi pencairan TPG pada 2026 ini, hal ini dikarenakan masih menyesuaikan anggaran serta koordinasi yang jelas hingga tingkat daerah. Kemungkinan besar, nantinya akan terdapat skema baru dalam pemberian tunjangan yang tentu masih dalam tahap proses penyusunan dan akan diuji coba pada awal tahun ini.

Penyesuaian ini dipertegas dengan kesiapan pemerintah dalam menyesuaikan sistem pembayaran serta akurasi dalam validasi data guru-guru yang terdaftar pada data pemerintah agar pendistribusian dana dapat terlaksana secara optimal.
  Nominal tunjangan profesi guru di 2026
Meskipun belum diketahui kapan uji coba skema baru pencairan akan diterapkan, namun tetap dipastikan pemberian nominal TPG di 2026 tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Berikut besaran nominal yang akan didapatkan sebagai berikut.

  • Guru ASN menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
  • Guru non-ASN inpassing menerima tunjangan sesuai gaji pokok dalam SK penyetaraan.
  • Guru non-ASN belum inpassing menerima Rp1,5 juta per bulan.
  • Guru honorer bersertifikasi direncanakan meningkat menjadi Rp2 juta per bulan mulai ajaran 2025/2026.
  Baca juga: Ini Gaji Guru PPPK: Daftar Lengkap, Tunjangan, dan Hak yang Diterima

(Ilustrasi guru. Foto: dok BRI)
  Syarat wajib menerima TPG di 2026
Bagi Anda yang merupakan tenaga pendidik di sekolah, pastinya tengah menantikan jadwal pemberian tunjangan tersebut. Untuk itu, sebelum dapat merasakan manfaat tersebut ada baiknya Anda menyimak beberapa kewajiban yang harus dipenuhi untuk dapat menerima bantuan tersebut. Simak syaratnya bila mengutip dari Fahum UMSU.
  1. Sinkronisasi Data Dapodik dan Info GTK Langkah awal yang paling menentukan adalah status keaktifan di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Guru wajib memastikan data sekolah, status kepegawaian, hingga jam mengajar telah sinkron dengan sistem pusat. Secara berkala, guru disarankan memantau Info GTK; jika ditemukan tanda merah, perbaikan data harus segera dilakukan di tingkat sekolah.
  2. Kepemilikan NUPTK yang Valid Sebagai identitas resmi guru dalam skala nasional, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) wajib dalam status aktif. Tanpa nomor identitas ini, guru tidak akan terbaca oleh sistem sebagai kandidat penerima tunjangan.
  3. Pemenuhan Beban Mengajar (24-40 JP) Aspek fungsional menjadi penentu utama. Guru diwajibkan memenuhi beban mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu, dengan batas maksimal 40 jam pelajaran. Seluruh jam tersebut harus linier dengan sertifikat pendidik yang dimiliki agar diakui oleh sistem.
  4. Legalitas melalui SK Mengajar Setiap tugas yang dijalankan harus memiliki landasan hukum berupa Surat Keputusan (SK) Mengajar. Keabsahan SK ini sangat penting karena data yang tertera di dalamnya harus konsisten dengan apa yang diinput ke dalam Dapodik.
  5. Sertifikat Pendidik (Serdik) sebagai Dasar Utama Sertifikat Pendidik merupakan syarat utama profesionalitas. Dokumen ini menjadi bukti bahwa guru telah lulus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Tanpa sertifikat ini, seorang pendidik tidak dapat dikategorikan sebagai guru profesional yang berhak menerima tunjangan profesi.
  6. Kepemilikan Nomor Registrasi Guru (NRG) Setelah mengantongi sertifikat pendidik, guru akan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG). Nomor ini berfungsi sebagai identitas verifikasi akhir yang memastikan bahwa sertifikasi yang dimiliki telah diakui secara legal oleh negara.
  7. Penilaian Kinerja Guru (PKG) Kategori Baik TPG bukan hanya soal administrasi, tapi juga kualitas. Guru harus meraih nilai Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal dengan predikat baik. Selain itu, guru yang sedang menjalani sanksi disiplin berat otomatis akan terhambat dalam proses pencairan tunjangan.
  8. Integritas dan Status Kepegawaian Validasi akhir mencakup status kepegawaian yang sah sesuai peraturan yang berlaku. Konsistensi data antara dokumen fisik dan digital menjadi kunci utama agar proses pencairan dari kas negara ke rekening guru berjalan tanpa kendala. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Purbaya Respons Wamenkeu Thomas Diusulkan Jadi Deputi Gubernur BI: Saya Dukung
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Eks Wamenaker Noel Ngaku Makin Gemuk dan Segar saat Ditahan KPK
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Trauma Warga Setelah Kebakaran Hutan Tewaskan 18 Orang di Chile
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gerakan Rakyat Pede Penuhi Syarat Jadi Partai Politik pada Februari 2026
• 9 jam lalugenpi.co
thumb
BGN Sidak Dapur MBG, Atap Sejumlah SPPG Belum Sesuai SOP
• 12 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.