Belum lepas dari ingatan peristiwa dilindasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring, oleh kendaraan taktis Brimob seperti terlihat dalam video, berikut tindakan-tindakan eksesif lain oleh polisi dalam menangani demonstrasi, akhir Agustus silam. Tindakan polisi memancing amarah publik. Sejumlah markas polisi jadi sasaran kemarahan massa.
Bersamaan dengan itu, desakan reformasi Polri kembali mengemuka. Sebuah rencana yang sebelumnya sudah muncul sejak pemisahan Polri dari TNI pada Reformasi 1998, tetapi belum sepenuhnya terlaksana hingga kini.
Menyambut desakan itu, Presiden Prabowo Subianto lantas membentuk Komisi Reformasi Polri yang dipimpin Jimly Asshiddiqie. Mulai bekerja pada awal November 2025, saat ini kerja Komisi sudah berada di tahap akhir, sebelum hasil rekomendasi diserahkan kepada Prabowo.
Bagaimana perkembangan terakhir dari kerja Komisi? Apa saja yang sudah diputuskan? Untuk menjawab ini, Kompas mewawancarai Jimly Asshiddiqie untuk program siniar Gercep, Kamis (15/1/2026). Tak hanya seputar kerja Komisi Reformasi Polri, Jimly yang sarat pengalaman dan wawasan di bidang hukum, juga menyinggung soal pentingnya pembenahan di dunia peradilan. Ia pun sempat menyoroti kasus mafia peradilan yang melibatkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Berikut petikan wawancaranya:
Bagaimana perkembangan kerja Komisi Reformasi Polri hingga kini dan apa saja yang sudah diputuskan untuk perbaikan Polri ke depan?
Apakah ada pengecualian dari kebijakan perekrutan anggota polisi ini?
Selain itu, perbaikan apa lagi yang disasar untuk reformasi Polri?
Ketika unjuk rasa besar-besaran pada Agustus 2025, salah satu yang disuarakan untuk perbaikan Polri adalah dengan mengganti Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, apakah usulan ini juga diserap oleh Komisi Reformasi Polri?
Apakah dengan pergantian Kapolri langsung bisa menyelesaikan masalah di tubuh Polri?
Bagaimana Anda melihat respons Kapolri setelah Komisi Reformasi Polri bekerja? Apakah Kapolri serius membenahi problem di institusinya?
Di tengah kerja Komisi Reformasi Polri, Kapolri mengeluarkan peraturan yang membuka jalan bagi personel polisi untuk mengisi jabatan di 13 kementerian/lembaga. Padahal, sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menegaskan polisi hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan MK ini selaras dengan kritik dari sejumlah kalangan yang melihat terlalu banyak anggota polisi yang menduduki jabatan sipil. Muncul kekhawatiran hal ini akan berdampak pada profesionalitas Polri dan membuat Polri berkurang fokusnya dalam menjalankan tugas utamanya. Tak hanya itu, muncul pula keresahan bahwa keberadaan polisi di jabatan sipil bakal menghambat karier dari aparatur sipil negara.
Bagaimana Anda melihat polemik tersebut, dan berapa banyak polisi yang kini menjabat di kementerian/lembaga?
Reformasi Polri sebenarnya telah lama disuarakan. Muncul pertama kali sebagai salah satu agenda Reformasi 1998, terutama setelah Polri dipisahkan dari TNI. Harapannya kala itu, Polri institusi sipil yang profesional, mandiri, dan menghormati hak asasi manusia. Namun, dalam perjalanannya, agenda reformasi Polri dinilai belum berjalan sepenuhnya. Penanganan unjuk rasa besar-besaran pada Agustus 2025 menjadi salah satu contoh. Polisi dinilai eksesif dalam menangani demonstran.
Bagaimana Anda melihat munculnya demonstrasi besar-besaran saat Agustus itu?
Khusus menyangkut tindakan polisi yang menangkap hingga memproses hukum para demonstran, bagaimana Anda melihatnya?
Komisi Reformasi Polri lantas meminta agar jumlah demonstran yang ditahan, dikurangi jumlahnya, sudah ada tindak lanjut dari Kepolisian?
Bagaimana gambaran Anda soal polisi ideal ke depan?
Kapan rencananya Komisi Reformasi Polri akan menyelesaikan tugasnya dan menyerahkan hasil rekomendasinya kepada Presiden Prabowo Subianto?
Selain menjabat sebagai Ketua Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie pernah pula memimpin Mahkamah Konstitusi. Ia juga dikenal sebagai pakar hukum tata negara. Lama berkecimpung di dunia hukum, ia mengetahui banyak problem dalam proses penegakan hukum hingga dunia peradilan.
Salah satunya, ia sempat menyinggung soal mafia peradilan, utamanya dengan mengangkat kasus Zarof Ricar, eks pejabat di Mahkamah Agung (MA), yang diungkap oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini menjadi sorotan publik karena di kediaman Zarof, penyidik Kejaksaan menemukan uang hampir Rp 1 triliun plus emas dalam jumlah banyak. Peran Zarof sebagai makelar kasus ini terungkap ketika penyidik mengusut kasus suap pada sejumlah hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur. Ronald merupakan terpidana pembunuhan berencana kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Selain itu, Jimly juga menyoroti kasus-kasus pencemaran nama baik.
”Kita juga harus menjelaskan ke publik bahwa jangan semua masalah dipidanakan,” kata Jimly. Ia pun mengingatkan filosofi ultimum remedium.
Apa eksesnya jika pemidanaan dikedepankan oleh aparat penegak hukum?



.jpg)
