Bisnis.com, JAKARTA - Industri fintech P2P lending atau yang akrab disebut pinjaman online (pinjol) menjadi perhatian dengan sejumlah kasus gagal bayar. Terbaru, muncul kasus dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Lalu, bagaimana prospek kerja sama penyaluran kredit bank melalui P2P lending ke depan?
Bankir memperkirakan persoalan kinerja menjadi faktor utama kerja sama pembiayaan antara bank dengan perusahaan P2P lending semakin selektif pada 2026.
Division Head Consumer Lending Permata Bank Haryanto menyampaikan P2P lending dengan kinerja yang baik akan menjadi sasaran kerja sama dari berbagai bank. Sebaliknya, bank yang terbuka dan siap menjalin kemitraan dengan P2P juga akan menjadi preferensi bagi perusahaan P2P dalam menentukan mitra perbankan.
“Jadi untuk kerja sama di 2026, saya rasa peer-to-peer juga akan terseleksi dengan sendirinya. Demikian juga bank yang open untuk kerjasama dengan peer-to-peer, itu juga pasti peer-to-peer-nya akan menjadi preferensi untuk memilih bank mana yang kerja sama,” tutur Haryanto kepada wartawan, dikutip pada Minggu (18/1/2026).
Permata Bank sendiri memiliki kerja sama dengan sejumlah P2P lending. Haryanto menjelaskan, kerja sama ini salah satunya dilakukan sebagai upaya Permata Bank dalam memperbesar inklusi keuangan. Mengingat, ada segmen tertentu yang tidak dapat dijangkau secara langsung oleh perseroan.
Selain itu, Permata Bank melihat P2P memiliki nilai tambah melalui model bisnis dan kapabilitas digital, seperti digital underwriting dan platform teknologi, yang dapat melengkapi kekuatan bank. Kerja sama tersebut dinilai saling komplementer, dalam hal ini P2P mengisi celah kemampuan yang belum dimiliki bank, sementara bank menopang P2P dari sisi pendanaan dan kekuatan finansial. “Jadi, saling complementary,” ujarnya.
Baca Juga
- Update Proses Merger 2 Pinjol Syariah demi Kejar Modal Rp12,5 Miliar
- OJK Hentikan 2.263 Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal pada 2025
- Perkembangan Kasus Gagal Bayar: OJK Awasi secara Menyeluruh Pinjol Akseleran
Sementara itu, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn mengungkapkan bahwa BCA tengah meninjau kembali kerja sama penyaluran kredit produktif P2P lending atau fintech.
Sejak 31 Maret 2024, Hera mengatakan bahwa belum ada portofolio aktif P2P lending atau fintech yang tercatat. Kendati begitu, dia memastikan bahwa BCA senantiasa terbuka bekerja sama dengan seluruh pihak untuk menyalurkan kredit produktif ke berbagai sektor, dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“BCA senantiasa berkomitmen mengutamakan prinsip kehati-hatian dan selaras dengan risk appetite di setiap pengambilan keputusan dalam menyalurkan kredit,” tutur Hera kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (18/1/2026).
Dihubungi terpisah, Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk. (BNLI) Josua Pardede menilai prospek kerja sama penyaluran dana perbankan melalui perusahaan fintech lending pada 2026 masih relatif menarik. Hal ini didorong oleh kebutuhan bank untuk memperluas jangkauan pembiayaan secara lebih efisien, meski dengan arah yang makin selektif dan berlandaskan pengendalian risiko.
Dari sisi kebijakan, Josua menyampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan kolaborasi antara lembaga jasa keuangan dan pelaku inovasi teknologi sebagai agenda penting. OJK menargetkan fase akselerasi pengembangan pada 2026–2027, dengan peningkatan kemitraan yang signifikan dalam beberapa tahun ke depan, sehingga ruang kolaborasi dinilai masih terbuka lebar.
“Namun, kehati-hatian bank akan naik karena kualitas pembiayaan pinjaman daring sempat menunjukkan gejala memburuk,” kata Josua kepada Bisnis, Rabu (14/1/2026).
Usaha Mikro dan KecilDari sisi segmen pembiayaan, Josua menyebut potensi terbesar pada 2026 berada pada usaha mikro dan kecil yang membutuhkan modal kerja kecil hingga menengah dengan perputaran cepat. Selain itu, segmen pedagang ritel dan pemasok dalam rantai pasok, pelaku usaha berbasis transaksi harian, serta debitur di luar pusat-pusat ekonomi juga dinilai prospektif karena akses terhadap perbankan konvensional masih terbatas.
“Rasionalnya di luar Jawa porsi penduduk besar, tetapi pemanfaatan layanan pinjaman daring masih relatif kecil, sehingga ruang perluasan masih lebar,” ujarnya.
Selain segmen produktif, Josua menilai pekerja dengan arus kas relatif stabil juga berpotensi dibiayai melalui skema ini. Namun, pembiayaan biasanya dibatasi pada nilai kecil dan tenor pendek untuk menjaga risiko tetap terkendali, terutama di tengah pelemahan daya beli atau perlambatan pasar kerja.
Di sisi lain, Josua mengingatkan adanya sejumlah risiko yang perlu diantisipasi. Menurutnya, risiko terbesar dari penyaluran dana bank ke perusahaan pinjaman daring adalah risiko kredit yang bersumber dari kualitas seleksi debitur serta ketidaksejajaran insentif antara pihak bank dan penyelenggara.
Jika proses akuisisi debitur terlalu mengejar pertumbuhan tanpa disiplin penilaian risiko, gelombang gagal bayar berpotensi terjadi dan berdampak pada risiko reputasi bank, terlebih apabila praktik penagihan memicu keluhan konsumen.
Risiko lain yang juga patut diwaspadai mencakup risiko penipuan dan risiko operasional, seperti penyalahgunaan identitas, rekayasa data, hingga kebocoran data, seiring meningkatnya ancaman siber dalam ekosistem keuangan digital.
Karena itu, Josua menilai perbankan perlu memperketat seleksi mitra, membatasi konsentrasi eksposur pada setiap platform, menerapkan pembagian risiko yang jelas, mewajibkan standar keamanan data, serta melakukan pemantauan harian terhadap kualitas portofolio dan indikator peringatan dini.
“Langkah dukungan pengelolaan risiko seperti skema perlindungan melalui asuransi yang mulai didorong otoritas juga bisa menjadi bantalan tambahan, tetapi tetap tidak boleh menggantikan disiplin seleksi dan pengawasan,” tuturnya.
Perbankan Sumber UtamaAdapun, OJK mencatat pendanaan dari lender perbankan mencapai Rp60,79 triliun atau setara 64,10% dari total outstanding pendanaan pindar per November 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro OJK Agusman mengatakan dominasi perbankan tersebut menunjukkan peran institusi keuangan formal masih menjadi tulang punggung pembiayaan di industri fintech lending.
“Pada November 2025, sumber pendanaan pindar masih didominasi oleh perbankan dengan nilai sekitar Rp60,79 triliun atau 64,10% dari total outstanding pendanaan pindar,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (12/1/2026).
Di sisi lain, kontribusi pendanaan dari lender individu tercatat relatif terbatas. Hingga periode yang sama, pendanaan dari lender individu tercatat sebesar Rp5,18 triliun atau setara 5,46% dari total outstanding pendanaan industri.
Meski terdapat perbedaan porsi yang cukup signifikan, Agusman menegaskan bahwa pendanaan dari perbankan dan lender individu masih bersifat saling melengkapi dalam mendukung penyaluran pembiayaan melalui platform fintech lending.
OJK menilai dominasi perbankan tersebut akan tetap berlanjut pada 2026, seiring dengan upaya penguatan struktur pendanaan industri agar lebih sehat dan berkelanjutan. "Ke depan, prospek pendanaan pindar pada 2026 diharapkan tetap terjaga dengan struktur yang lebih sehat dan berimbang," sebutnya.
Melalui penerapan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025, OJK membedakan kategori lender menjadi lender profesional dan non-profesional. Pengaturan ini ditujukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus menjaga stabilitas sumber pendanaan, baik dari institusi maupun individu.



