Kurang Fit, Richard Lee Minta Pemeriksaan Hari Ini Ditunda

kompas.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen yang juga dokter kecantikan, Richard Lee, mengajukan penundaan pemeriksaan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

“Info dari penyidik, yang bersangkutan (Richard Lee) minta penundaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).

Richard sebelumnya telah menjalani pemeriksaan perdana pada Rabu (7/1/2026) dan harus dihentikan sementara karena sakit. Ia dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan hari ini.

Baca juga: Doktif Akan Diperiksa di Kasus Pencemaran Nama Baik Richard Lee Pekan Depan

Akan tetapi, Richard beralasan tidak bisa hadir untuk melanjutkan pemeriksaan yang terhenti pada pertanyaan ke-75 dari 83 pertanyaan karena kesehatannya belum pulih.

Budi tak merinci sakit apa yang sedang dialami Richard.

“Karena kondisi masih kurang fit, nanti kami update kembali,” kata Budi.

Pada pemeriksaan pertama, dokter yang datang memeriksa kondisi kesehatan Richard mengatakan bahwa Richard kelelahan setelah dimintai keterangan.

Saat itu, pemeriksaan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, dengan selang waktu istirahat pukul 18.00 WIB hingga 19.00 WIB.

“Tadi juga dicek oleh tim dokter, memang mungkin sudah kelelahan ya. Oleh sebab itu dari tim penyidik ya memutuskan untuk menghentikan dulu pemeriksaan, nanti akan dilanjutkan sesuai dengan dijadwalkan lagi,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (8/1/2026) dini hari.

Baca juga: Banjir di Cakung Surut, Warga Mulai Bersih-bersih Rumah

Adapun Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen dari produk dan layanan kecantikan.

Ia dilaporkan dokter kecantikan, Samira atau dikenal sebagai dokter detektif (doktif) ke Polda Metro Jaya. Laporan teregistrasi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Saat ini perkara yang dilaporkan ini telah mencapai tahap penyidikan.

"Kami sampaikan perkara tersebut sudah dalam penyidikan, dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Richard dikenakan Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam pidana penjara 12 tahun penjara atau pidana paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Baca juga: Banyak Acara Digelar, Rekayasa Lalin Bakal Diterapkan di Kota Tua Akhir Januari

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sebaliknya, Samira pun telah lebih dulu menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Richard Lee di Polres Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.

"Penanganan dengan terlapor Samira dan pelapornya Richard Lee sudah naik ke tahap penyidikan, Dokter Samira sudah jadi tersangka terkait pencemaran nama baik," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayudha, Rabu (24/12/2025).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Maarten Paes Dua Kali Bantah ke Persib, Bobotoh Kembali Kecewa
• 4 jam lalufajar.co.id
thumb
Irak Umumkan Pasukan Koalisi Pimpinan AS Sudah Hengkang
• 10 jam laludetik.com
thumb
Langkah Mulus Djokovic di Laga Pembuka Australia Terbuka
• 1 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Draft Perpres TNI Atasi Terorisme Tuai Kritik, Dinilai Ancam Demokrasi
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
Profil Bupati Pati Sudewo yang Terjaring OTT KPK, Nyaris Dimakzulkan karena Akan Naikan PBB 250%
• 4 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.