Beredarnya draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme memicu kritik. Draf Perpres yang beredar mengatur perluasan peran TNI berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan sistem peradilan pidana.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menempatkan terorisme sebagai tindak pidana. Ia menilai penanganan mengenai tindak pidana terorisme berada dalam kerangka criminal justice system dengan kepolisian sebagai aparat penegak hukum utama.
“Sampai detik ini TNI tidak tunduk kepada sistem peradilan umum, sehingga dalam konteks ini terjadi kekacauan sistemik dalam memastikan akuntabilitas TNI jika terjadi kekerasan dan pelanggaran HAM dalam penanganan terorisme,” kata Hendardi dalam siaran pers pada Senin (19/1).
Ia juga menyoroti substansi pengaturan dalam draf Perpres tersebut. Hendardi menjelaskan, Pasal 2 ayat (2) draf Perpres memberikan kewenangan kepada TNI untuk menjalankan fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan dalam penanggulangan terorisme.
Selanjutnya, Pasal 3 merinci bahwa TNI melaksanakan fungsi penangkalan melalui empat kegiatan dan/atau operasi, yakni intelijen, teritorial, informasi, serta kegiatan lainnya.
Hendardi menganggap istilah penangkalan tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Ia menilai pengaturan tersebut menunjukkan upaya melembagakan pendekatan militeristik dalam penanggulangan terorisme.
“Tampak jelas bahwa penanggulangan terorisme dengan aturan tersebut akan melembagakan pendekatan militeristik yang mengakibatkan kekacauan hukum pemberantasan tindak pidana terorisme,” ujarnya.
Lebih jauh, Hendardi menyatakan pelibatan TNI dalam urusan penegakan hukum hanya dapat dilakukan sebagai pilihan terakhir alias last resort dan dalam situasi khusus atau keadaan darurat yang mengancam kedaulatan negara.
Menurutnya, prinsip tersebut berlaku tidak hanya dalam penanganan terorisme, tetapi juga terhadap berbagai tindak pidana lain yang berpotensi mengancam integritas teritorial dan yurisdiksi negara.
Kritik serupa juga disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Mereka berpendapat draf Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis.
Menurut Koalisi, kondisi itu dapat menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh. “Apalagi Presiden Prabowo Subianto pada akhir Agustus 2025 lalu mengidentifikasi kelompok-kelompok mahasiswa yang melakukan protes, dituduh sebagai kelompok teroris,” tulis koalisi dalam siaran pers.
Koalisi tersebut terdiri atas 21 organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, organisasi advokasi hak asasi manusia, serta institusi akademik. Organisasi yang tergabung antara lain Imparsial, KontraS, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Human Rights Working Group (HRWG), Amnesty International Indonesia, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.
Koalisi itu juga beranggotakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), serta Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Koalisi Perempuan Indonesia, Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Universitas Andalas, Pusat Studi HAM (PUSHAM) Universitas Negeri Medan, Pusat Pengembangan Hak Asasi Manusia dan Demokrasi (PPHD) Universitas Brawijaya, serta Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
Koalisi menemukan adanya perluasan peran TNI yang dinilai terlalu longgar dalam draf Perpres tersebut. Koalisi menyoroti pengaturan fungsi militer dalam penanggulangan terorisme yang mencakup penangkalan, penindakan, dan pemulihan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (2).
Menurut mereka, pelaksanaan fungsi penangkalan dalam draf tersebut mencakup berbagai kegiatan, mulai dari operasi intelijen, teritorial, dan informasi, hingga frasa “operasi lainnya” sebagaimana diatur dalam Pasal 3. “Ini bersifat sangat karet dan multi-tafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi,” tulis koalisi.



