JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan laporan hasil audit terkait nilai kerugian negara untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook kepada tim pengacara eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Hal ini dilakukan berdasarkan perintah hakim dalam putusan sela pada sidang lalu.
“Sebelum kita lanjutkan pembuktian, sebagaimana majelis hakim sudah menyampaikan ke sidang sebelumnya untuk laporan hasil audit untuk segera disampaikan kepada penasehat hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Ketua Tim JPU Roy Riady mengatakan, pihaknya akan menyerahkan dokumen yang diperintahkan hakim.
Baca juga: Nadiem Makarim Alami Reinfeksi Luka, Pilih Tetap Jalani Sidang Chromebook Hari Ini
“Kami serahkan di hadapan persidangan ini, berdasarkan perintah dalam putusan sela. Walaupun, dalam aturan tidak ada kewajiban kami untuk melakukan itu. Terima kasih yang mulia,” kata Roy.
Kemudian, Roy maju ke depan meja majelis hakim sambil membawa sebuah dokumen dengan sampul berwarna pink.
Dokumen itu terlihat tebal. Laporan hasil audit ini ditunjukkan ke hadapan hakim ketua Purwanto.
Lalu, salah satu pengacara Nadiem, Dody Abdulkadir maju ke hadapan hakim untuk melihat dokumen bersampul pink itu.
Baca juga: Siapakah Jurist Tan, Stafsus Nadiem Makarim yang Dijuluki “Bu Menteri”?
Usai ditunjukkan kepada hakim, dokumen itu diserahkan ke Dody dan dibawa kembali ke meja kubu terdakwa.
“Baik, terima kasih penuntut umum sudah menyerahkan laporan hasil audit,” kata Hakim Purwanto.
Baik Roy dan Dody masing-masing kembali ke posisi duduk mereka untuk melanjutkan persidangan.
Perintah HakimMajelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyerahkan daftar barang bukti dan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada kubu terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Baca juga: Nadiem Ngaku Tak Terima Uang di Kasus Chromebook, Mahfud MD: Tetap Korupsi jika Bikin Untung Orang Lain
Hal ini disampaikan oleh Hakim Anggota Sunoto saat membacakan pertimbangan hukum putusan sela nota perlawanan atau eksepsi terdakwa untuk kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook.
“Majelis hakim memandang perlu memerintahkan Penuntut Umum untuk menyerahkan daftar barang bukti dan laporan hasil audit bpkp atau dokumen audit keuangan lainnya kepada terdakwa sebelum memasuki tahap pembuktian,” ujar Hakim Sunoto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/5/2026).
Majelis hakim menilai, daftar barang bukti dan hasil audit ini perlu diberikan kepada terdakwa dengan mempertimbangkan asas peradilan yang adil.





