Immanuel Ebenezer: Saya Harus Bertanggung Jawab Atas Perbuatan Saya

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel mengaku akan bertanggung jawab atas kasus kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Hal tersebut disampaikan ketika ditanya apakah dirinya akan meminta abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Enggak usah lah. Presiden jangan dibebani hal kayak begitu. Presiden fokus dengan kerja kerakyatannya saja. Karena ini perbuatan saya. Saya harus bertanggung jawab dengan perbuatan saya," ujar Noel di PN Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Baca juga: Eks Wamenaker Noel Kesal Dinarasikan Gembong Korupsi oleh KPK

Noel menegaskan, Prabowo sebagai Presiden memiliki tanggung jawab yang besar kepada masyarakat.

Ia juga mengaku tidak berkomunikasi dengan tim Prabowo terkait kasusnya yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Enggak. Presiden kan enggak ngurus hal kecil begini lah. Presiden ngurusin bangsa ini, negara ini lebih penting, daripada kasus yang kaya aib begini apalagi kita liat orkestrasi yang dinarasikan KPK sebagai gembong," ujar Noel.

"Sekarang saya bilang saya gembong, ya saya gembong. Saya perintahkan seluruh kementerian korupsi massal. Itu yang dijadikan berita biar keren," sambungnya.

Baca juga: Noel Ungkap Ada Partai-Ormas Terlibat Korupsi Sertifikat K3, Janji Bongkar

Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Immanuel Ebenezer selaku Wamenaker menjadi salah satu dari 11 orang tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

KPK pun mengungkap, tarif sertifikasi K3 seharusnya sebesar Rp 275.000. Namun fakta di lapangan, menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus merogoh hingga Rp 6 juta karena ada tindak pidana pemerasan.

"Adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih tersebut," ujar Setyo.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Eks Wamenaker Noel Hadiri Sidang Dakwaan, Akui Jadi Gembong Korupsi Kasus Sertifikat K3

Atas perbuatannya, para Tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Profil Thomas Djiwandono, Calon Pengganti Deputi Gubernur BI
• 28 menit lalukumparan.com
thumb
Presiden Suriah Sepakat Berdamai dengan SDF
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Bahas Fenomena Migrasi Kaum Rebahan Asal China, FSI Datangkan Ahli Kelas Dunia
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Mahfud MD Soroti Sidang Nadiem: Tidak Fair Terdakwa Belum Terima Audit BPKP
• 13 jam lalusuara.com
thumb
Selang BBM Bocor, Bus Rosalia Indah Hangus Terbakar di Tol Sragen,
• 6 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.