Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons soal Komisi VIII yang berencana merevisi UU Kebencanaan.
Ide revisi ini mencuat imbas bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, pada akhir November 2025.
Dasco mengatakan, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut, pimpinan DPR segera menggelar rapat membahas ini.
"Kemudian yang UU kebencanaan itu, ya tentunya karena putusan MK nanti kita akan rapim hari ini," kata Dasco kepada wartawan di DPR, Senayan, Senin (19/1).
Dasco tidak merinci putusan MK yang dimaksud. Namun, ia memastikan UU Kebencanaan segera direvisi.
"Kita akan sampaikan bahwa karena ada putusan MK dan memang perlu sesegera mungkin kita revisi untuk menghadapi, ya kita enggak minta-minta ada bencana lagi. Tapi bila ada, kita sudah lebih siap dengan undang-undang yang baru," kata Dasco.
Komisi VIII Izin DascoWakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyebut dirinya sudah bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia meminta izin untuk merevisi Undang-Undang Kebencanaan atau BNPB.
“Jadi gini, kalau soal itu memang kemarin saya berkumpul dengan, saya bertemu dengan Pak Sufmi Dasco Ahmad terkait dengan peraturan, terkait undang-undang kebencanaan yang fungsi daripada BNPB ini sangat kecil sekali, padahal perannya cukup besar,” ucap Wachid di DPR, Selasa (13/1).
“Sehingga kami minta izin pada beliau akan kami laksanakan revisi undang-undang kebencanaan atau BNPB,” tambahnya.
Komisi VIII hari ini menggelar rapat tertutup untuk menyusun agenda kerja di masa sidang III tahun 2025-2026. Salah satu poin pembahasannya, menurut Wachid, adalah rencana revisi Undang-Undang tersebut dan akan memasukkannya ke dalam Prolegnas.


