Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menolak eksepsi yang disampaikan Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil yang sudah pailit tersebut.
"Menolak keberatan terdakwa atas dakwaan penuntut umum. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang, Senin.
Menurut dia, dakwaan penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, lanjut dia, keberatan yang disampaikan terdakwa telah masuk dalam domain pokok perkara.
"Majelis tidak menanggapi pokok perkara yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa," katanya.
Ia menuturkan materi keberatan yang disampaikan oleh terdakwa harus dibuktikan untuk menjadikan terang pokok perkara yang didakwakan.
Atas putusan tersebut, hakim meminta penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan pada sidang yang akan datang.
Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto didakwa korupsi dalam pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara Rp1,3 triliun.
Rincian besaran kredit bermasalah tersebut masing-masing Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di BJB, dan Rp180 miliar di Bank DKI.
Baca juga: Bos Sritex minta dibebaskan dari dakwaan korupsi Rp1,3 triliun
Baca juga: Kejagung sita aset tanah senilai Rp510 miliar milik tersangka Sritex
Baca juga: Ditetapkan tersangka, Iwan Kurniawan bantah terlibat kasus Sritex
Baca juga: Kejagung sita hotel Ayaka Suites terkait kasus TPPU kredit Sritex
"Menolak keberatan terdakwa atas dakwaan penuntut umum. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang, Senin.
Menurut dia, dakwaan penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, lanjut dia, keberatan yang disampaikan terdakwa telah masuk dalam domain pokok perkara.
"Majelis tidak menanggapi pokok perkara yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa," katanya.
Ia menuturkan materi keberatan yang disampaikan oleh terdakwa harus dibuktikan untuk menjadikan terang pokok perkara yang didakwakan.
Atas putusan tersebut, hakim meminta penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan pada sidang yang akan datang.
Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto didakwa korupsi dalam pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara Rp1,3 triliun.
Rincian besaran kredit bermasalah tersebut masing-masing Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di BJB, dan Rp180 miliar di Bank DKI.
Baca juga: Bos Sritex minta dibebaskan dari dakwaan korupsi Rp1,3 triliun
Baca juga: Kejagung sita aset tanah senilai Rp510 miliar milik tersangka Sritex
Baca juga: Ditetapkan tersangka, Iwan Kurniawan bantah terlibat kasus Sritex
Baca juga: Kejagung sita hotel Ayaka Suites terkait kasus TPPU kredit Sritex



