Kasus Grok AI menjadi bukti nyata bahwa perkembangan kecerdasan buatan (AI) sering melampaui kesiapan hukum. Hukum pada hakikatnya selalu berjalan beriringan dengan perubahan sosial. Ketika masyarakat berubah, hukum dipaksa menyesuaikan diri.
Namun, dalam beberapa dekade terakhir, perubahan itu tidak lagi berjalan secara gradual, tetapi melompat dengan kecepatan eksponensial. Bahkan, ada sebuah adagium yang mengatakan, “Het recht hinkt achter de feiten aan”, yang berarti hukum kerap tertinggal dari perkembangan zaman.
Teknologi digital—khususnya kecerdasan buatan—telah mengubah cara manusia bekerja, berinteraksi, bahkan memahami realitas. Di tengah euforia kecerdasan buatan, satu pertanyaan fundamental kerap terlupakan: Apakah hukum masih mampu menjaga martabat manusia di tengah derasnya arus teknologi?
Penyalahgunaan Grok AI yang beberapa waktu sering terjadi menjadi cermin yang memantulkan kegamangan tersebut. Sebuah sistem kecerdasan buatan yang dirancang untuk membantu pencarian informasi dan interaksi digital justru digunakan untuk memproduksi dan memanipulasi konten yang melanggar privasi, merendahkan martabat, bahkan berpotensi mengeksploitasi kelompok rentan.
Fenomena ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan juga persoalan nilai, tanggung jawab, dan keberpihakan hukum.
Tulisan ini berupaya membaca kasus Grok AI bukan sebagai insiden terpisah, melainkan sebagai sinyal struktural tentang rapuhnya tata kelola hukum terhadap kecerdasan buatan.
Pendekatan yang digunakan adalah analisis hukum normatif dengan perspektif kritis-humanistik, menempatkan manusia sebagai pusat dari seluruh bangunan regulasi.
Grok AI: Antara Inovasi dan Luka SosialKecerdasan buatan sering dipuja sebagai simbol kecerdasan kolektif manusia. Ia mampu mengolah data dalam skala besar, memprediksi pola, dan mempercepat pengambilan keputusan. Dalam banyak sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, bahkan penegakan hukum, kecerdasan buatan menawarkan efisiensi dan presisi.
Namun, teknologi tidak pernah netral. Ia membawa nilai, asumsi, dan kepentingan dari para pembuat serta ekosistem bisnis yang mengitarinya. Masalah ini bukan semata-mata terletak pada pengguna yang beritikad buruk. Struktur platform, desain algoritma, dan lemahnya mekanisme pengamanan turut membuka ruang bagi penyalahgunaan.
Di sinilah hukum seharusnya hadir, bukan sebagai pemadam kebakaran setelah kerusakan terjadi, melainkan sebagai perisai yang mencegah risiko sejak awal. Jika hukum hanya bergerak setelah korban berjatuhan, ia telah kehilangan fungsi pencegahannya. Ia berubah menjadi catatan sejarah penderitaan, bukan alat perlindungan.
Kekosongan Normatif dalam Menghadapi Era AI di IndonesiaDalam konteks Indonesia, kerangka hukum digital masih bertumpu pada undang-undang yang lahir sebelum ledakan AI generatif. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memang mengatur konten ilegal, pencemaran nama baik, dan distribusi informasi yang melanggar hukum.
Namun, undang-undang tersebut belum secara eksplisit mengatur karakteristik khusus kecerdasan buatan, seperti otonomi sistem, pembelajaran mesin, tanggung jawab algoritmik, dan lain-lain. Akibatnya, terjadi kekosongan normatif (normative gap).
Ketika AI menghasilkan dampak hukum, aparat penegak hukum terpaksa memaksakan kategori hukum lama ke dalam realitas baru yang jauh lebih kompleks. Relasi sebab-akibat menjadi kabur. Apakah kesalahan terletak pada pengguna, pengembang, atau platform? Bagaimana membuktikan niat (mens rea) dalam sistem otomatis? Bagaimana menilai kelalaian dalam desain algoritma?
Hukum positif yang terlalu bertumpu pada subjek manusia mengalami kesulitan ketika berhadapan dengan sistem cerdas yang bersifat semi-otonom.
Di sinilah muncul fenomena ketertinggalan hukum dari perkembangan sosial-teknologis. Jika kondisi ini dibiarkan, ruang digital akan berkembang tanpa kompas normatif yang jelas.
Lebih jauh lagi, fragmentasi regulasi antarnegara memperparah situasi. Platform digital beroperasi lintas batas, sementara hukum nasional terikat yurisdiksi. Ketimpangan ini menciptakan ruang abu-abu yang sering menjadi celah dalam hukum.
Tanggung Jawab Hukum: Mencari Subjek di Dunia AlgoritmaSalah satu persoalan krusial dalam kasus Grok AI adalah pertanggungjawaban hukum. Dalam doktrin hukum klasik, subjek hukum adalah manusia dan badan hukum. Namun, AI tidak sepenuhnya dapat diposisikan sebagai objek pasif. Ia mampu belajar, menyesuaikan diri, dan menghasilkan keluaran yang tidak selalu dapat diprediksi.
Jika pengguna disalahkan sepenuhnya, platform dapat berlindung di balik dalih netralitas teknologi. Sebaliknya, jika seluruh beban ditimpakan pada pengembang, inovasi bisa terhambat. Diperlukan pendekatan yang seimbang, berbasis prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan tanggung jawab berlapis (shared responsibility).
Pertanggungjawaban seharusnya tidak boleh semata-mata bersifat formalistik. Yang utama adalah pemulihan korban, pencegahan kerugian berulang, dan pembentukan ekosistem teknologi yang beretika. Hukum harus berani menembus batas-batas dogmatik demi melindungi kepentingan manusia yang nyata.
Menuju Regulasi Kecerdasan BuatanRegulasi kecerdasan buatan idealnya tidak hanya mengatur apa yang boleh dan tidak boleh, tetapi juga menanamkan nilai etik dalam desain dan implementasi teknologi. Prinsip-prinsip seperti transparansi algoritma, akuntabilitas platform, perlindungan kelompok rentan, dan mekanisme pengawasan independen harus menjadi fondasi.
Indonesia perlu merumuskan kerangka hukum tentang kecerdasan buatan yang terintegrasi, bukan sekadar tambal sulam sektoral. Regulasi tersebut harus mampu menjawab tantangan lintas batas, sekaligus berakar pada nilai Pancasila dan hak asasi manusia.
Lebih dari itu, partisipasi publik menjadi elemen penting. Akademisi, masyarakat sipil, dan pihak-pihak yang berkepentingan harus dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan. Regulasi yang lahir tanpa dialog sosial berisiko kehilangan legitimasi dan efektivitas.
Hukum Harus Mendahului ZamanKasus Grok adalah pengingat keras bahwa teknologi dapat melukai jika dilepas tanpa pagar nilai. Ia mengingatkan kita bahwa kemajuan tanpa etika hanya akan mempercepat ketimpangan dan penderitaan. Hukum tidak boleh terus berada di posisi defensif, selalu tertinggal satu langkah di belakang inovasi.
Hukum harus berani keluar dari zona nyaman dogmatik dan menyentuh realitas manusia. Di era kecerdasan buatan, keberanian itu berarti membangun regulasi yang tidak hanya cerdas secara teknis, tetapi juga adil secara moral.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan hukum bukanlah seberapa banyak pasal yang disusun, melainkan seberapa jauh hukum mampu menjaga manusia tetap manusiawi di tengah kecanggihan mesin.





