MIR (33), seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), merampok dan menyiksa seorang nenek berinisial TS (69).
Nenek yang jadi korban tersebut merupakan tetangga pelaku. Peristiwa terjadi di rumah korban.
“Tersangka merupakan seorang guru berstatus PPPK yang nekat melakukan kejahatan karena terlilit utang akibat judi online yang, berdasarkan pengakuannya, mencapai ratusan juta rupiah,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, di Mapolres Cianjur, Senin (19/1).
Aniaya sampai Gigi CopotSelain mencuri harta korban, lanjut Alexander, tersangka juga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami luka parah di sejumlah bagian tubuh.
“Akibat perbuatan tersangka, korban kehilangan harta berupa emas, berlian, dan uang tunai dengan total mencapai Rp 126 juta. Tersangka sempat mencekik, menyeret tubuh korban, serta memukuli hingga menyebabkan gigi korban tanggal,” ujar Alexander.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 479 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Peristiwa ini terjadi di rumah korban di Kampung Tengah RT 002/001, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Tersangka ditangkap lima hari setelah menjalankan aksinya,” pungkasnya.


