Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan

merahputih.com
2 jam lalu
Cover Berita

Merahputih.com - Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik yang dibuat tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, apabila tidak dimaknai bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat ditempuh setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Menurut Mahkamah, sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers. Langkah hukum pidana atau perdata dipandang sebagai upaya terakhir, sejalan dengan prinsip keadilan restoratif.

Pada persidangan sebelumnya, Iwakum yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono menilai Pasal 8 UU Pers multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum. Mereka membandingkan perlindungan wartawan dengan profesi lain seperti advokat dan jaksa, yang secara tegas dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik. (Foto: MP/Didik Setiawan).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Nanda Candra Rilis Single Setara, Lagu tentang Keberanian dan Harga Diri
• 3 jam laluintipseleb.com
thumb
Jalur KA Pekalongan Terendam Banjir, Keberangkatan KA Matarmaja dari Stasiun Malang Dibatalkan
• 21 jam lalutvrinews.com
thumb
Menilik Peta Restrukturisasi BUMN, Danantara Pangkas Ribuan Entitas Jadi 200
• 11 jam lalukatadata.co.id
thumb
Jaksa Ungkap Arahan Nadiem Makarim dalam Grup WA Mas Menteri Core Team
• 4 jam lalukompas.com
thumb
1.236 Perusahaan Industri Siap Mulai Produksi di 2026, Serap 218 Ribu Tenaga Kerja
• 20 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.