3 Saham Pengolahan Limbah di Bursa Efek Indonesia 2026, Emiten dan Profil Usahanya

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Dengan keberadaan proyek waste to energy yang diprakarsai Danantara, sejumlah saham dengan bisnis pengolahan sampah pun naik panggung menjadi sorotan investor.

3 Saham Pengolahan Limbah di Bursa Efek Indonesia 2026, Emiten dan Profil Usahanya. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Apa saja saham pengolahan limbah di Bursa Efek Indonesia? Sejumlah emiten menjalankan kegiatan usaha di bidang pengolahan limbah atau sampah, baik sebagai usaha utama ataupun usaha sampingan. 

Dengan keberadaan proyek waste to energy, pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) yang diprakarsai Danantara, sejumlah saham dengan bisnis pengolahan sampah pun naik panggung menjadi sorotan investor ritel. 

Baca Juga:
Saham MHKI, OASA, TOBA Melesat, Investor Menanti Perpres PLTSa

Melalui dana yang terkumpul dari Patrior Bonds, Danantara berencana mengembangkan PSEL di 33 titik di Indonesia, dengan nilai proyek mencapai Rp91 triliun. Ratusan perusahaan dikabarkan mengincar proyek PSEL tersebut. 

Tidak semua emiten pengolahan sampah terfokus pada pengembangan PSEL, ada pula yang murni mengerjakan bisnis pengolahan limbah, dan tetap turut tersengat sentimen positif dari rencana pemerintah dalam pengelolaan sampah. 

Baca Juga:
Siapa Pemilik Saham MHKI? Emiten Pengolah Limbah B3, Ini Profil Usaha dan Pengendalinya

Berikut ini adalah sejumlah saham pengolahan sampah yang menjalankan kegiatan pengolahan dan pengelolaan sampah sebagai kegiatan usahanya. 

Saham Pengolahan Sampah di Bursa Efek Indonesia  1. PT Multi Hanna Kreasindo Tbk (MHKI) 

MHKI adalah perusahaan pengolahan limbah berbahaya (B3) dan limbah non-B3. Perusahaannya murni menjalankan kegiatan pengolahan limbah dan tidak memiliki fasilitas untuk mengubah sampah menjadi energi. 

Baca Juga:
Saham OASA Bergerak di Bidang Apa? Punya Fasilitas PSEL, Ini Bisnisnya yang Lain

Multi Hanna Kreasindo memiliki tiga fasilitas pengolahan limbah berupa instalasi pengolahan air limbah (IPAL), gedung peleburan, dan incinerator untuk menangani limbah-limbah medis yang berbahaya. 

MHKI mengantongi izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan memiliki AMDAL dalam menjalankan bisnis pengolahan limbahnya. Selain limbah medis, MHKI juga mengelola limbah-limbah logam dan cairan kimia. 

2. PT Mahareksa Biru Energi Tbk (OASA) 

OASA adalah salah satu emiten yang menjalankan bisnis di bidang energi baru terbarukan, perusahaan ini memiliki fasilitas pengolahan sampah yang dapat mengkonversi sampah menjadi energi thermal lewat pembakaran (waste to energy/PSEL). 

Selain itu OASA juga menjalankan bisnis pengolahan wood pellet dan wood chip menjadi biomassa, bisnis ini dijalankan sesuai program pemerintah untuk mendorong transisi batu bara dengan energi terbarukan. 

OASA juga memiliki fasilitas pengolahan limbah berbasis lingkungan yang mengolah sampah perkotaan, limbah industri, limbah B3, dan limbah medis. Perseroan juga memiliki sistem informasi untuk pengelolaan serta pendataan sampah di fasilitasnya.

3. PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) 

TBS Energi Utama adalah perusahaan energi yang memiliki bisnis pertambangan batu bara, tetapi perseroan kini tengah melakukan diversifikasi pada sektor energi baru terbarukan (renewable energy). 

Pada 2023, perseroan mengakuisisi Asia Medical Enviro Services (AMES) dan ARAH, perusahaan pengelola limbah berbahaya. Lalu pada Maret 2025, TOBA kembali mengakuisisi Sembcorp Environment, perusahaan Singapura yang bergerak di bidang pengolahan dan pengelolaan sampah/limbah. 

Perseroan lalu melakukan rebranding atas SembEnviro menjadi CORA Environment pada September 2025. Dengan demikian TOBA memiliki tiga perusahaan pengelolaan limbah, yakni AMES, ARAH, dan CORA.

Dengan ketiga perusahaan pengolahan limbah ini, TOBA memiliki lima fasilitas pemrosesan limbah di Indonesia dan Singapura dan mampu mengolah 1 juta ton sampah sepanjang 2025. 

Itulah sederet saham pengolahan limbah di Bursa Efek Indonesia 2026. 


(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK OTT Lagi, Kali Ini di Pati dan Amankan Bupati Sudewo
• 10 menit laluidxchannel.com
thumb
Polemik Berlanjut, Doktif Kritik Sikap Richard Lee yang Absen Pemeriksaan
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Alasan GKR Timoer Interupsi Menteri Kebudayaan Fadli Zon saat Acara Penyerahan SK Keraton Solo
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Dasco Tegaskan UU Pilkada Tidak Masuk dalam Prolegnas
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Awas Macet, Ada Galian PAM Jaya di Jalan M. Saidi Raya Pesanggrahan Jaksel
• 7 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.