Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa pemerintah menjamin dan mengakui hak pemilik tanah yang menjadi korban bencana di Sumatera.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPRI RI di Jakarta pada Senin (19/1/2026).
“Bagi pemilik tanah berhak yang sertifikatnya hilang atau rusak akibat bencana, negara menjamin hak tersebut tetap diakui,” ujar Nusron seperti dilansir Antara.
Nusron menambahkan, penerbitan sertifikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan sehingga masyarakat tidak kehilangan legalitas atas tanahnya.
“Berdasarkan keadaan senyatanya di lapangan, tanah terdampak bencana dapat menjadi tanah musnah dan tanah terdampak. Untuk tanah musnah yakni tanah yang hilang akibat bencana, jika yang terjadi demikian prosesnya berujung pada penerbitan surat keputusan (SK) penetapan tanah musnah,” ujar Nusron.
Sementara itu, lanjutnya, untuk tanah terdampak namun tidak musnah, pemerintah mendorong supaya ada rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan.
Sebagai informasi, Nusron Wahid Menteri ATR/BPN memastikan korban bencana banjir di Sumatera yang ingin mengurus dokumen sertifikat tanahnya lagi tidak dipungut biaya alias gratis.
Dengan demikian, bagi korban bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera yang hendak mengurus sertifikat tanahnya lagi, tidak akan dikenakan biaya tambahan maupun biaya baru.
Nusron mengatakan, berdasarkan data sementara dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan dari Kementerian Dalam Negeri terdapat 65 ribu hektare sawah yang tergenang lumpur, dan berpotensi menjadi tanah musnah.
Hal ini tentunya berdampak pada perubahan tapal-tapal batas lahan dan sebagainya. Nusron Wahid Menteri ATR/BPN dan jajarannya juga siap melindungi lahan-lahan di tiga provinsi (Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat) pasca-bencana Sumatera dari ancaman mafia tanah. (ant/ily/saf/ipg)



