Majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Aditya Hanafi. Hakim menyatakan Hanafi terbukti melakukan pembunuhan berencana dan kejahatan seksual terhadap korban, KLP alias Tiwi, yang merupakan pegawai BPS di Halmahera Timur, Maluku Utara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," demikian putusan PN Soasio seperti dikutip, Senin (19/1/2026).
Hakim menyatakan terdakwa Aditya Hanafi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian, dan dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa.
Kronologi Kasus
Pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) di Halmahera Timur, Maluku Utara, berinisial KLP alias Tiwi (30) dibunuh oleh rekan kerjanya Aditya Hanafi (27). Aditya membunuh Tiwi usai terjerat judi online (judol) pada Juli 2025. Hanafi juga memakai identitas Tiwi untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).
Kapolsek Maba Selatan saat itu, Ipda Habiem Ramadya, menyebut peristiwa itu diketahui setelah tetangga Tiwi, Angga, melapor pada Kamis (31/7/2025). Habiem menyebut saksi melapor ada keanehan dari rumah dinas yang ditempati Tiwi.
Polsek Maba kemudian datang ke rumah lokasi. Polisi mendobrak pintu dan menemukan mayat dalam keadaan membusuk.
(haf/dhn)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5477455/original/067345400_1768824709-SPPG.jpeg)



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476405/original/071795300_1768745505-Banjir_Jakut.jpeg)