SEORANG pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, jadi tersangka pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan lanjut usia. Tersangka nekat melakukan perbuatan keji itu karena kecanduan judi online (judol).
Berdasarkan informasi, peristiwa nahas yang dialami TS, lansia berusia 69 tahun itu, terjadi pada Minggu (11/1). Sebelum kejadian, korban sempat kedatangan pelaku berinisial MIR, 33, di rumahnya di Kampung Tengah RT 01/02 Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara.
Korban tak menaruh curiga apapun karena pelaku sudah tak asing. Selain rumahnya berdekatan, antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga.
Baca juga : Pasangan Diduga Sesama Jenis Nekat Hendak Rampas Taksi Online di Cianjur
Namun, kedatangan pelaku ke rumah korban ternyata berniat jahat. Pelaku mengincar harta benda milik korban yang merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Ahmad Alexander Yurikho Hadi menjelaskan, perbuatan yang dilakukan tersangka terbilang cukup sadis. Korban yang hidup menjanda itu sempat mengalami penganiayaan terlebih dulu sebelum pelaku menggasak harta bendanya.
"Kasus ini cukup memprihatinkan. Korbannya seorang perempuan berusia 69 tahun. Jadi, korban ini memiliki harta benda yang sengaja disimpan pada kantong plastik di dalam ember di rumahnya. Harta benda ini yang dicuri pelaku dengan disertai kekerasan," kata Alexander kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di Polres Cianjur, Senin (19/1).
Baca juga : Rampok Gondol Ratusan Juta Uang Dana Desa Di Cianjur
Proses pencarian
Dia menyebutkan, pelaku mengetahui korban memiliki harta benda karena masih ada hubungan keluarga. Apalagi, rumah pelaku dan korban cukup berdekatan.
"Perbuatan tersangka cukup keji. Korban dipukul, diikat, ditutup matanya. Alhamdulillah, berkat jajaran Satreskrim dipimpin Wakapolres, kasus ini bisa terungkap dengan cepat. Dalam waktu 4-5 hari, tersangka bisa kami tangkap," tuturnya.
MIR diketahui mengajar di salah satu SMP. Secara status kepegawaian, kata Alexander, penghasilan tersangka sebetulnya mencukupi. "Namun, tersangka ini terjerat judi online," tegasnya.
Harta korban yang digasak pelaku dalam bentuk emas dan uang tunai. Polisi masih menelusuri harta yang dibawa pelaku.
"Emasnya sebesar 20 gram, kemudian dua cincin, rantai emas, emas dalam bentuk batangan, serta uang cash sebesar Rp1 juta. Semuanya masih dalam proses pencarian. Pengakuan tersangka ada yang dibuang karena ketakutan dan sebagian ada yang sudah dijual," bebernya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1/2003 tentang Pencurian dengan Kekerasan. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," pungkasnya.



