Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) dapat dirilis pada kuartal I/2026.
Regulasi ini disiapkan dengan semangat untuk menyeimbangkan perlindungan hak mitra pengemudi sekaligus menjaga keberlangsungan usaha perusahaan aplikator.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, penyusunan Perpres Ojol diarahkan agar para mitra pengemudi memperoleh hak-hak yang layak dalam menjalankan pekerjaannya. Di sisi lain, pemerintah juga memperhatikan keberlanjutan operasional perusahaan penyedia aplikasi.
“Semangatnya adalah tentunya saudara-saudara kita yang menjadi mitra di ojol ini dapat bekerja dengan mendapatkan hak-hak yang seharusnya, tapi juga satu sisi bagaimana juga perusahaan dalam hal ini aplikator juga bisa berjalan. Jadi semuanya kita harapkan berjalan beriringan,” ujarnya di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dia menambahkan, pemerintah saat ini masih berupaya mencari titik temu yang dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak terkait, baik mitra pengemudi maupun aplikator.
Perpres ojol ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih jelas dalam mengatur hubungan kerja antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikator, sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi digital yang berkeadilan.
Baca Juga
- Perpres Ojol Belum Terbit, Gojek-Grab Cs dan Driver Masih Beda Suara
- Pemerintah Akan Percepat Perpres Ojol, Merger GOTO-Grab Berpengaruh
- Asosiasi Minta Prabowo Terbitkan Perpres Ojol: Atur Bagi Hasil 90:10
Terkait target waktu penerbitan regulasi tersebut, Prasetyo menyampaikan harapannya agar Perpres ojol dapat dirampungkan dan dirilis dalam waktu dekat.
“Harapan kita secepatnya juga bisa kita cari titik temunya. Harapan kita seperti itu. Minta doanya,” pungkasnya.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/4773971/original/069282400_1710509486-Jepretan_Layar_2024-03-15_pukul_20.28.19.jpg)


