KPK Dalami Pembelian Mobil Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto dari Dugaan Hasil Pemerasan

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Heri Sudarmanto diduga menggunakan uang hasil pemerasan terhadap tenaga kerja asing senilai Rp12 miliar untuk membeli sejumlah barang, termasuk sebuah mobil Toyota Zenix.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kendaraan tersebut dibeli pada 2024.

BACA JUGA: KPK Duga Eks Sekjen Kemenaker Tampung Uang Pemerasan Rp 12 M di Rekening Kerabat

“(Dibelikan) Zenix 2024,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Senin (19/1)

 Budi menambahkan, kepemilikan mobil itu diduga disamarkan untuk mengaburkan asal-usul aset.

BACA JUGA: KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Kuota Haji kepada Elite PWNU DKI

KPK saat ini masih mendalami skema pembelian dan kepemilikan aset tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang digunakan untuk menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi. “Penelusuran aset menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara,” kata Budi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di lingkungan Kemnaker. KPK menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka setelah menemukan bukti baru dalam penyidikan. Surat perintah penyidikan terhadap Heri diterbitkan pada Oktober 2025.

BACA JUGA: KPK Kembangkan Kasus Suap Pajak PT Wanatiara, Bidik Direksi dan Pejabat DJP Pusat

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan delapan tersangka lain dalam perkara yang sama. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, serta eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Devi Anggraeni.

Daftar tersangka juga mencakup mantan Kepala Subdirektorat Gatot Widiartono, mantan staf Ditjen PPTKA Putri Citra Wahyoe, serta Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad. Para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing sejak 2019 dan berhasil mengumpulkan uang hingga Rp53 miliar. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seusai Diperiksa KPK, Ono Surono Ungkap Pertanyaan Soal Aliran Dana Kasus Ade Kuswara


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Penguasa Super League, Bersaing di Level Asia Jadi Alasan Jebolan PSG Layvin Kurzawa Merapat ke Persib Bandung
• 8 menit laluharianfajar
thumb
10 Personel Sar Gabungan Diduga Tersesat saat Cari Korban Pesawat ATR 42-500 di Lereng Gunung Bulusaraung
• 14 jam lalufajar.co.id
thumb
Kepala Daerah Dipilih DPRD, Hasto : Solusinya Perkuat Pencegahan Korupsi
• 15 jam lalueranasional.com
thumb
BI Konfirmasi Pengunduran Diri Juda Agung, Nama Calon Pengganti Diserahkan ke Presiden 
• 8 menit laluidxchannel.com
thumb
Lawakan Pandji Pragiwaksono Natural, Tak Perlu Dibawa Perasaan
• 14 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.