Pantau - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyatakan bahwa hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru merupakan capaian penting dalam pembangunan hukum nasional.
Namun, ia menilai implementasi aturan tersebut masih menghadapi tantangan besar, terutama terkait rendahnya pemahaman masyarakat terhadap substansi aturan baru itu.
"Ketika KUHP dan KUHAP diberlakukan, jangankan di rakyat bawah, di level elite, intelektual, akademisi saja masih terjadi pertentangan. Ini menunjukkan bahwa KUHP dan KUHAP (baru) belum disosialisasikan secara baik," ungkapnya.
Sosialisasi Harus Jadi Prioritas NasionalSugiat menekankan perlunya agenda sosialisasi yang masif dan berkelanjutan untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat memahami isi dan mekanisme hukum dalam KUHP dan KUHAP yang baru.
"Saya pikir ini menjadi PR besar Kementerian Hukum dan PR besar Komisi XIII sebagai mitra, bagaimana memastikan KUHP dan KUHAP ini menjadi pengetahuan bersama, bukan hanya pengetahuan elite atau pengacara," ia mengungkapkan.
Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap hukum adalah kunci utama agar pelaksanaan sistem peradilan pidana dapat berjalan secara adil dan menyeluruh.
Usulan Skema Layanan Hukum NasionalSelain sosialisasi, Sugiat juga menyoroti pentingnya penguatan akses layanan hukum bagi rakyat, khususnya masyarakat kecil.
"Setelah rakyat tahu mekanisme KUHP dan KUHAP (baru), bagaimana negara memberikan akses pelayanan hukum sebaik-baiknya. Tadi dijelaskan ada mekanisme pos bantuan hukum, tetapi kita belum tahu apa tugas dan fungsinya secara maksimal," jelasnya.
Ia bahkan mengusulkan agar negara membentuk sistem pelayanan hukum nasional yang memiliki jangkauan luas dan prinsip keadilan yang serupa dengan BPJS di bidang kesehatan atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) di bidang pendidikan.
"Kalau di dunia kesehatan ada BPJS, di dunia pendidikan ada KIP, kenapa di pembangunan pelayanan hukum tidak ada skema yang sama? Rakyat kecil tidak boleh lagi berhadapan dengan hukum lalu dimintai biaya," tegasnya.
Menurut Sugiat, kehadiran negara dalam bentuk layanan hukum yang mudah dijangkau dan bebas biaya akan menjadi wujud nyata dari keadilan sosial.
"Kalau ini bisa kita laksanakan bersama-sama, saya pikir ini akan menjadi hadiah terbaik bagi rakyat kita yang sudah sangat lama merindukan pelayanan hukum terhadap mereka," pungkasnya.


